Kemenkumham Babel Gelar Bimtek Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten Bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di Babel

Guna mendorong peningkatan pendaftaran hak paten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Penilitan dan Pengembangan (Litbang) di wilayah Bangka Belitung, Senin (22/5/2023).

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 22 Mei 2023, 23:39 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2023, 23:26 WIB
Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta Guna mendorong peningkatan pendaftaran hak paten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Penilitan dan Pengembangan (Litbang) di wilayah Bangka Belitung, Senin (22/5/2023).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyampaikan jika Kekayaan Intelektual dibedakan menjadi 2 jenis, yakni Komunal dan Personal. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

KIK terdiri dari Sumber Daya Genetik (SDG) seperti tumbuhan, hewan dan jasad renik. Indikasi Geografis (IG) contohnya keunikan suatu barang karena faktor alam dan manusia. Selanjutnya Pengetahuan Tradisional (PT) yakni ramuan, obat-obatan, produk pangan dan kerajinan. Kemudian Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) antara lain bahasa, tarian daerah, pakaian dan upacara adat.

"Sedangkan Kekayaan Intelektual Personal meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri dan Rahasia Dagang," ungkap Harun Sulianto.

Kakanwil Harun menjelaskan tentang Paten, yang merupakan penemuan baru yang inovatif dan menjadi solusi atas permasalahan di kehidupan dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan Paten Sederhana adalah paten yang diberikan terhadap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.

 

 

Pendaftaran Paten

“Perlindungan paten diatur dalam UU 13/2016 tentang Paten. Penemu paten akan diberikan Hak Eksklusif oleh negara atas hasil invensinya untuk jangka waktu tertentu. 20 tahun untuk paten dan 10 tahun untuk paten sederhana,” ujar Harun.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber, yaitu Pemeriksa Paten Muda DJKI, Yayang Abdul Rakhman, yang menyampaikan materi tentang Penelusuran Informasi Paten. Lalu Pemeriksa Paten Muda, Danang Leoponti, yang membahas materi tentang Pemanfaatan Informasi Paten.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham), Eva Gantini menyampaikan, maksud dari pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten ini adalah memberikan informasi dan pemahaman tentang teknis pendaftaran paten dengan berbasis aplikasi.

“Sedangkan tujuannya adalah agar inventor dan operator paten pada Sentra Kekayaan Intelektual dapat mendorong dalam peningkatan permohonan pendaftaran paten,” ujar Eva.

Eva juga menerangkan jika jumlah peserta pada kegiatan ini sebanyak 43 orang yang terdiri dari perwakilan 9 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Balitbang Provinsi dan Kabupaten, serta Dinas di Kabupaten/Kota Provinsi Babel.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marshal Saputra, beserta jajaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya