Warga Binaan Lapas Gorontalo Diduga Kendalikan Transaksi Narkoba

Dugaan transaksi barang haram ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, melakukan penangkapan terhadap pemilik narkoba jenis sabu, berinisial AG.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 11 Jun 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2023, 08:00 WIB
Lapas Kelas II A Gorontalo. Foto: ist (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Lapas Kelas II A Gorontalo. Foto: ist (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota saat ini tengah melakukan pengembangan kasus dugaan transaksi narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Gorontalo. Transaksi tersebut melibatkan salah satu warga binaan.

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, dugaan transaksi barang haram ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, melakukan penangkapan terhadap pemilik narkoba jenis sabu, berinisial AG pada (03/06/2023) lalu.

Lantas pihak Satresnarkoba tidak tinggal diam, mereka langsung melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Pelaku AG kemudian dilakukan interogasi soal dari mana dirinya mendapatkan barang itu.

"Saat itu kami menemukan narkotika yang diduga sabu di tangan AG. Untuk mengelabui petugas, paket itu diselipkan dalam bungkus rokok," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana.

Akhirnya, kata Kombes Pol Ade, pelaku AG mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dari salah seorang berinisial AD. Dengan cepat, polisi kemudian melakukan pengembangan agar pelaku tidak kabur.

Alhasil, pelaku AD ternyata merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kota Gorontalo, yang selama ini mendekam dalam lapas. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan apakah memang transaksi narkoba dikendalikan dari dalam lapas.

"Jadi itu bukan dari dalam lapas, tetapi penjualnya adalah warga binaan. Untuk membuktikan apakah transaksi itu dikendalikan dari dalam lapas, masih kami dalami," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Gorontalo Indra Setiabudi Mokoagow ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun dirinya mengklaim, jika itu bukan penangkapan, tetapi pengembangan oleh kepolisian.

"Bukan penangkapan, tapi pengembangan. Karena diduga sebagai pengedar, buntut dari pengakuan warga luar," kata Indra.

Ditanya apakah transaksi narkoba tersebut dikendalikan dari dalam lapas, dirinya mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Jika terbukti begitu, maka dirinya akan menerapkan sanksi tegas.

"Saat ini yang bersangkutan kami sudah isolasi demi memperlancar pemeriksaan. Jika terbukti, akan diberikan saksi," tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya