Remaja 18 Tahun di Parepare Jadi Muncikari 2 Siswi SMP

DM (18) menjajakan dua siswi SMP kepada lelaki hidung belang dengan harga Rp300 ribu.

oleh Fauzan diperbarui 03 Jul 2023, 15:41 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2023, 15:35 WIB
DM, remaja 18 tahun yang jadi mucikari 2 siswi SMP di Parepare (Liputan6.com/Fauzan)
DM, remaja 18 tahun yang jadi mucikari 2 siswi SMP di Parepare (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Parepare - Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare berhasil menangkap DM (18), seorang remaja yang berprofesi sebagai muncikari. DM ditangkap usai dilaporkan menjajakan dua siswi SMP berinisial H (14) dan HR (16).

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Deki Merizaldi, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap DM usai menerima laporan polisi dari orang tua salah satu korban. Pihaknya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap DM. 

"Berawal dari laporan orangtua korban. Korban ini inisial H, 14 tahun dan HR (16). Dari serangkaian penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DM perempuan 18 tahun," kata Deki di Polres Parepare, Senin (3/7/2023). 

Dari hasil interogasi, lanjut Deki, pelaku mengakui segala perbuatannya. Dia mengaku menawarkan dua remaja cantik yang masih di bawah umur itu sebagai PSK dengan harga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. 

"Pelaku menggunakan tenaga kedua korban untuk melakukan prostitusi online terhadap pria yang memesan jasa layanan seksual," jelas Deki. 

Modusnya sendiri adalah dengan menawarkan para korban kepada para lelaki hidung belang via WhatsApp. DM pun mendapat keuntungan Rp100 ribu untuk pria hidung belang yang memesan H, dan Rp50 ribu untuk pria yang memesan HR. 

"Jadi by phone lewat aplikasi WhatssApp menghubungi DM untuk meminta, memesan layanan terkait PSK. Dari pekerjaan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari korban HH sebesar Rp100 ribu dan Rp 50 ribu dari HR," sebutnya.

Akibat perbuatannya, DM pun kini dijebloskan ke dalam bui. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau pasal 80 juncto 76 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KHUP. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," Deki memungkasi. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya