Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan iPhone Rihana dan Rihani. Keduanya ditangkap di kawasan di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa (4/7/2023).
Baca Juga
Advertisement
Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Imam Yulisdiyanto mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam setelah penangkapan yang dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.
Termasuk dengan alasan mengapa "Si Kembar" tidak menyerahkan diri meski polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan memasukkan nama mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dia (Rihana dan Rihani) sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Imam, Selasa (4/7/2023).
Adapun dalam penangkapan kedua tersangka tersebut berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan keluarga tersangka.
"Pada saat pengamanan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak sekuriti maupun pengamanan di apartemen tersebut," ucap Imam.
Sebelumnya, kembar Rihana dan Rihani terlibat penipuan dengan modus jual beli iPhone dengan kerugian konsumen mencapai Rp35 miliar. Keduanya menjajakan iPhone dengan harga miring sehingga banyak warga tertarik, meski harus pre-order.
Adapun modus terlapor Rihana dan Rihani adalah menawarkan produk Apple termasuk iPhone dengan harga murah dan menggunakan sistem pre-order.
Kerap Berpindah Tempat
Imam menyebut Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
"Pada saat ditangkap, pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain," ujarnya.
Imam menjelaskan penangkapan pelaku kembar tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen yang terletak di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, pihak Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Metro Jaya untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang nantinya terbukti melindungi atau membantu pelariannya.
Advertisement