Liputan6.com, Jakarta Penertiban bangunan liar di kampung Tangki Seribu, Kelurahan Seraya, Kecamatan Baru Ampar kota Batam yang sempat ricuh, akhirnya terkendali.
Dari kericuhan saat dilangsungkan penertiban, ada 3 anggota tim terpadu yang menjadi korban. Satu orang dari Brimob Polda Kepri terkena anak panah di bahu, kemudian 1 polisi dari SatSabhara dan satu lagi anggota satpol PP terkena lemparan batuÂ
Baca Juga
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan hal itu, usai petugas berhasil menjaga situasi lebih tenang.
Advertisement
"Penertiban ini sesuai dengan peta lahan dimana secara legalitas Peta Lahan ada dalam PT. Batam Mas, status legalitasnya sudah jelas ada di Batam Mas," kata Kapolres.
Proses tahapan - tahapan dari sosialisasi termasuk ganti rugi atau tali asih terhadap 500 KK juga sudah hampir selesai. Ada 450 warga yang sudah menerima ganti rugi.
"Nah, yang 50 ini menolak dengan kesepakatan itu. Dari Batam Mas sebenarnya sudah menyiapkan lahan untuk warga yang akan di relokasi ini," kata Kapolres.
Â