Akhir Pelarian DPO Korupsi Dana Desa di Pinrang Setelah 15 Bulan Ngumpet

Tersangka korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pinrang Sulsel akhir tertangkap

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Jul 2023, 19:40 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2023, 19:40 WIB
Tersangka korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pinrang, Sulsel, inisial AM digiring ke mobil tahanan (Liputan6.com/Eka Hakim)
Tersangka korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pinrang, Sulsel, inisial AM digiring ke mobil tahanan

Liputan6.com, Jakarta Akhirnya apes juga, pria inisial AM yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020 tersebut akhirnya terciduk oleh Tim Tabur Kejaksaan, Senin 10 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 wita.

Plt Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Nur Asiah mengatakan Tim Tabur Kejaksaan yang terdiri dari Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejagung, Tim Intelijen Kejari Pinrang serta Tim Intelijen Kejari Pangkep menangkap AM saat berada di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Tersangka AM, kata dia, awalnya telah dipanggil sebanyak 2 kali oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, AM tidak koperatif serta tidak pernah memberikan keterangan alasan dirinya mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

Kejari Pinrang pun menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap AM guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Tapi setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba di tempat domisili AM di Desa Wiring Tasi, ternyata dia sudah kabur atau tidak berada lagi di kediamannya hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt Kepala Desa Wiring Tasi Nomor: 115/WT/II/2022 tanggal 21 Februari 2022," ucap Nur Asiah dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel.

Tersangka AM, kata Nur Asiah, dinyatakan buron berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Sehingga terhitung menjadi buronan selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi AM Jadi Tersangka Lalu Buron

Nur Asiah yang didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyebutkan penetapan AM menjadi tersangka dan kemudian menjadi buronan Kejaksaan, bermula pada saat Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tepatnya Tahun Anggaran 2019 Hingga 2020. 

Di mana di 2019, Desa Wiring Tasi mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp880.130.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp1.062.391.000 (realisasi Rp1.082.375.265 termasuk silpa 2018). 

Tahun 2020, desa tersebut kembali menerima Dana Desa sebesar Rp1.013.090.000 (realisasi 100 persen) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp953.880.000 (realisasi Rp1.006.671.796 termasuk silpa 2019).

Nur Asiah menjelaskan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kegiatan pembangunan fisik infrastruktur tersebut, dilakukan oleh tersangka AM atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi.

Tersangka AM, lanjut Nur Asiah, membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material tersebut berbeda dengan yang terdapat dalam RAB. 

"Perbuatan AM itu diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor: 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 yakni senilai Rp475.939.834," terang Nur Asiah.

Dalam perjalanannya, AM kemudian melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang setelah dia mendapatkan informasi bahwa kepala desanya telah ditahan terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.

Nur Asiah mengatakan selama pelariannya sebagai buronan, AM kerap berpindah-pindah tempat. Awalnya dia melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara bersembunyi di rumah neneknya yang terletak di Desa Landaula, Kecamatan Woimenda, Sulawesi Tenggara. Pada April 2023, AM diam-diam balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep. 

"Tim Tabur Kejaksaan mendapatkan informasi keberadaan AM di Pangkep pada 9 Juli 2023 dam atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan AM selama 3 hari 3 malam hingga pukul 23.30 wita dan berhasil mengamankan AM di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep," ungkap Nur Asiah.

Tim Tabur lalu membawa AM ke Makassar untuk diserahkan ke Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum sekaligus menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Leonard menegaskan. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya