Lagi, Gugatan Institusi Kesehatan Menang Soal Perguruan Tinggi Laksanakan Ukom

PT TUN Jakarta memenangkan perkara tata usaha negara dalam tingkat banding antara pihak penggugat Universitas Fort de Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dan Himpunan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia (HPTKES) dengan pihak tergugat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2023, 20:36 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi Hukum Adat
Ilustrasi hukum adat. (Image by redgreystock on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan perkara tata usaha negara dalam tingkat banding antara pihak penggugat Universitas Fort de Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dan Himpunan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia (HPTKES) dengan pihak tergugat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI. Putusan itu dikabulkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta pada Selasa (11/7/2023).

“Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 185/G/2022/PTUN.JKT tanggal 22 November 2022 yang dimohon banding,” bunyi putusan majelis hakim PT TUN Jakarta yang diketuai olah Budhi Hasrul sebagaimana diterima tim kuasa hukum.

Untuk diketahui, ketiga institusi pendidikan kesehatan yakni Universitas Fort de Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dan Himpunan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia (HPTKES) telah memenangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Kemendikbud Ristek RI Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (22/11/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Sudarsono serta hakim anggota Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata, membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Kemudian, mewajibkan tergugat dalam hal ini Kemendikbud Ristek untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp452.000.

Namun, belakangan pihak Mendikbudristek melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada sesuai Akta Pernyataan Banding Nomor 185/G/2022/PTUN.JKT 28 November 2022. Kemudian, pihak pembanding melalui kuasa hukumnya mengajukan memori banding tertanggal 16 Desember 2022 yang mengemukakan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama.

Adapun Hakim Ketua Majelis pada PT TUN Jakarta dalam pertimbangannya menjelaskan, bahwa setelah pengadilan tingkat banding mempelajari dengan saksama salinan putusan PTUN tingkat pertama khususnya dalil, bukti yang diajukan para pihak, memori banding, kontra memori banding serta dihubungkan dengan ketentuan perundang undangan maupun ketentuan hukum lainnya yang terkait dengan perkaranya, menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama yang pada intinya bahwa Komite Nasional Uji Kompetensi sebagaimana Objek Sengketa telah menjadi pelaksana uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan, mulai dari perencanaan, ujian, hingga pengawasannya, padahal peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa pelaksana uji kompetensi tersebut seharusnya adalah Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

Oleh karenanya, lanjut hakim, objek sengketa bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;.

Selain menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 185/G/2022/PTUN.JKT, Hakim Ketua Majelis pada PT TUN Jakarta juga menghukum pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Sementara itu, Ketua Umum HPTKes Indonesia dan APTISI Pusat Budi Djatmiko mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim PT TUN Jakarta tersebut. Budiman berharap, dengan adanya putusan ini perguruan tinggi kesehatan bisa kembali menjadi penyelenggara uji kompetensi lulusan mahasiswa kesehatan di Indonesia.

“Alhamdulillah, ini merupakan anugerah yang luar biasa karena kita mendapatkan putusan PT TUN Jakarta atas perkara uji kompetensi yang telah menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi Tahun 2012 No 12, sehingga APTISI bersama HPTKes memenangkan perkara ini dan uji kompetensi harus dikembalikan kepada perguruan tinggi,” ujar Budi Djatmiko.

Budi juga berterima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang membantu proses banding hingga menghasilkan putusan yang sangat diharapkan ini.

“Saya atas nama pimpinan HPTKes dan pimpinan APTISI seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya untuk seluruh pihak yang membantu secara total dan teman-teman lainnya sehingga kemenangan sekarang ada pada perguruan tinggi kesehatan,” kata dia.

Ryand Armilis dari kantor ANSA Law Jakarta selaku kuasa hukum UFDK, APTISI, dan HPTKes mengatakan, bahwa putusan PT TUN Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang dibentuk oleh Mendikbudristek bertentangan dengan undang-undang. Sehingga, pelaksanaan Ukom harus dikembalikan kepada perguruan tinggi.

"Harapan kami Mendikbudristek tidak lagi mengulur-ulur waktu dan mengutamakan kejelasan nasib ratusan ribu mahasiswa kesehatan di seluruh Indonesia dengan segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencabut Kepmendikbudristek No. 62/P/2022 dan membubarkan Komite Nasional Uji Kompetensi," kata Ryand.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya