Fakta-Fakta Pelatih Paskibraka di Muara Enim Minta Disodomi Belasan Muridnya

Tersangka melakukan pencabulan saat menjadi pengajar dalam periode 2020-2022 di salah satu sekolah.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 14 Jul 2023, 17:34 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2023, 17:26 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi Pencabulan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pria bernama Martin Hadi Susanto (37) kini meringkuk di ruang tahanan Satreskrim Polres Muara Enim lantaran mencabuli belasan siswanya.

Hal itu setelah terungkapnya tindak pencabulan yang dilakukan tersangka saat menjadi pengajar dalam periode 2020-2022 di salah satu sekolah menengah kejuruan wilayah Kecamatan Gelumbang.

Pelaku yang berstatus ASN ini diketahui mengancam korban akan menyebarkan foto bugil mereka. Akibatnya, korban takut melaporkan tindakan pelaku hingga akhirnya ada satu korban yang berani melapor. Kabar itu diperkuat pernyataan Kapolres Muara Enim Ajun Komisaris Besar, Andi Supriadi.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari seorang siswa. Pelaku ini merupakan pelatih paskibra di SMK tersebut," kata Andi dalam keterangannya dikutip Jumat (14/7/2023).

Aksi cabul yang dilakukan Martin berlangsung cukup lama, beberapa siswa yang menjadi korbannya bahkan sudah ada yang lulus. Hingga akhirnya salah satu orangtua korban yang mengetahui hal tersebut melaporkan Martin ke polisi.

Adapun Martin saat ini menjadi Plt Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Banyuasin. Pihak kepolisian saat ini sudah meminta keterangan saksi-saksi baik korban ataupun siswa didik tersangka.

"Kalau dari pengakuan korban ini ada lebih dari 10 (13 siswa). Tapi yang melapor baru ada tujuh orang saat mengajar di Muara Enim," ujar Andi.

Modus Tersangka

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya kurang lebih empat tahun dari 2019 hingga 2022. Aksi bejat Martin Hadi Susanto tersebut dilakukan di asrama salah satu SMK di Muara Enim.

Modus tersangka yaitu memaksa korban menyodomi dirinya dengan membohongi para korban yang merupakan anak didiknya di ekstrakurikuler paskibra. Sebagian siswa tersebut diminta untuk mengirimkan foto bugil mereka.

Adapun pelaku membohongi korbannya dengan mengiming-imingi dapat masuk TNI. Para korban yang antusias ingin menjadi anggota TNI, kemudian dirayu jika alat vitalnya mengalami gangguan tidak bisa menjadi TNI.

Selanjutnya, pelaku meminta korban mengirimkan foto bugilnya. Dengan mengancam akan menyebar foto-foto bugil korban, pelaku berhasil memaksa mereka melakukan tindakan menyodomi dirinya.

Pelaku Mengaku Punya Trauma Masa Lalu

pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Kepada penyidik, Martin mengaku melakukan hal tersebut karena ketika SD hingga SMP pernah disodomi tetangganya sendiri bahkan hingga dua orang dalam periode tersebut.

"Jadinya seperti membekas, tapi melakukan itu baru di 2020-2022 ketika sejak 2019 sering tidur bersama, jadi ada rasa," kata Martin.

Ancaman Pidana 10 Tahun

Untuk tersangka, kini dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidananya selama 10 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya