Gelapkan Dana Komite Sekolah, Kepsek SMA di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Mantan kepala sekolah di SMAN 19 Palembang jadi tersangka dugaan korupsi dana komite sekolah dan pembangunan sekolah.

oleh Nefri Inge diperbarui 21 Jul 2023, 03:28 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2023, 03:28 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Palembang - Mantan kepala sekolah di SMAN 20 Palembang Sumatera Selatan (Sumsel)  SL, terjerat dugaan korupsi dana sekolah.

SL yang pernah menjabat sebagai Kepala SMAN 19 Palembang, tahun ajaran 2021-2022. Ia diduga menggunakan dana komite sekolah dan pembangunan sekolahnya untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya SL, mantan Ketua Komite SMAN 19 Palembang, AR turut terseret, karena penggunaan dana komite sekolah yang tidak transparan.

SL dan AR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut, oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Kamis (20/7/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kajari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, kedua tersangka awalnya menjadi saksi, namun akhirnya naik status menjadi tersangka.

“Mereka berdua langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” ucapnya.

Saat menjadi saksi, cukup banyak barang bukti yang terkumpul mengarah ke penyelewengan dana yang dilakukan kedua tersangka.

Diduga, dana komite sekolah dan pembangunan SMAN 19 Palembang sekitar Rp 358 jutaan, digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SL masih menjadi Kepala SMAN 20 Palembang aktif.

Tim Pidsus Kejari Palembang menggeledah SMA Negeri 19 Palembang Sumsel. Mereka mendapati barang bukti, seperti buku rekening bank atas nama Komite SMAN 19 Palembang dan berkas hutang piutang komite tahun 2022.

Ada juga daftar hadir rapat komite, surat pernyataan pertanggungjawaban dana komite, rekap kartu inventaris barang dan lainnya.

 

Mengundurkan Diri

Gelapkan Dana Komite Sekolah, Kepsek SMA di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kejari Palembang menetapkan mantan kepala sekolah dan Ketua Komite SMAN 19 Palembang sebagai tersangka dugaan korupsi dana komite dan pembangunan sekolah (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasai 2 Ayat (1), pasal 3 UU Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Tersangka AR mengatakan, dia sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Komite SMAN 19 Palembang, karena merasa ada yang janggal dengan pengeluaran dana komite.

“Karena SL sudah tidak sesuai prosedur saat memakai uang komite dan pembangunan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya