Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (11/7/2022).
"Hari ini, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara, tanggal 11 Juli 2022, hari ini," ujar Kajari Tangsel Aliansyah di Kantor Kejari Tangsel, Senin (11/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Marhaen Nusantara langsung dilakukan penahanan selama selama 20 hari di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
"Penahanan tersebut dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut, atas dugaan kasus korupsi dana PIP pada tahun 2020," ucap Aliansyah.
Menurut dia, SMPN 17 kota Tangsel pada tahun 2020 menerima dana PIP dengan beberapa kali pencairan, lalu pada proses pencairan kelima atau pada 13 Juli 2020.
Pada tahap kelima ini, jumlah pengajuan diajukan oleh pemangku kepentingan yakni berjumlah 1.109 siswa atau dengan nominal Rp 724.875.000.
"Bahwa penerima PIP di SMPN 17 pada 2020 sebanyak 1.218 siswa, lalu 1.109 dari 1.218 siswa ini adalah diajukan oleh pemangku kepentingan," tutur Aliansyah.
Lalu, dari anggaran tersebut, Marhaen terbukti melakukan tarik dana secara kolektif dari Bank BRI Indah Mas Balaraja, sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah yang ditarik Rp 699 juta. Namun penarikan dilakukan tidak sekaligus, tetapi sebanyak 11 kali.
"Ini ada rinciannya, pertama Rp 126.750.000, yang kedua Rp 22.875.000, ketiga Rp 103.125.000, seterusnya Rp 58 juta, seterusnya Rp 52 juta, seterusnya Rp 77 juta, selanjutnya Rp 112 juta, dan seterusnya ada 11 kali penarikan," ungkap Aliansyah.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Ada Surat Kuasa
Namun, meski melakukan aktifitas penarikan dana tersebut, Marhaen Nusantara pada saat tahun 2020 menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Tangsel, tidak pernah memegang surat kuasa dari orangtua atau wali murid penerima PIP untuk mencairkan secara kolektif tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1959 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Marhaen Nusantara diancam dengan kurungan penjara selama maksimal 20 tahun," kata Aliansyah.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada empat unit kerja instansi pemerintah.
Keempat instansi pemerintah tersebut yakni Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.
Advertisement
4 Instansi Pemerintah Ini Kini Tak Lagi Bebas Korupsi
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan, pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa kemudian selanjutnya Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).
"Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," jelasnya, Rabu 6 Juli 2022.
Tidak hanya dilakukan pencabutan predikat, Kementerian PANRB juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.
Hal ini sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM. Predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022.
Alasan Pencabutan
Pencabutan ini dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022 karena ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini mendapat predikat WBK pada 2014.
Predikat WBK Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur juga dicabut sejak 30 Juni 2022 akibat ditetapkannya Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur menyandang WBK sejak 2020.
Sementara pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura dicabut. Kementerian PANRB mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya.
"Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat," imbuh Erwan.
Advertisement