Warga Sekitar Ujung Kulon Serahkan Ratusan Senjata Api Rakitan ke Polisi

Paska beredar info adanya perburuan liar, khususnya memburu badak bercula satu atau badak jawa, Polda Banten menerima 202 senjata rakitan jenis locok, dari masyarakat di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 07 Agu 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2023, 20:00 WIB
Senjata Api Jenis Locok Yang Diserahkan Warga Sekitar Taman Nasional Ujung Kulon. (Dokumentasi Polda Banten).
Senjata Api Jenis Locok Yang Diserahkan Warga Sekitar Taman Nasional Ujung Kulon. (Dokumentasi Polda Banten).

Liputan6.com, Pandeglang - Paska beredar info adanya perburuan liar, khususnya memburu badak bercula satu atau badak jawa, Polda Banten menerima 202 senjata rakitan jenis locok, dari masyarakat di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang berada di Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Senjata api rakitan itu diserahkan warga sejak 31 Juli hingga 03 Agustus 2023 ke tim Resmob dan Brimob Polda Banten.

"Pada tanggal 31 Juli 2023 tepatnya pukul 18.00 WIB, tim gabungan Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur sebanyak 31 pucuk. Selanjutnya pada Selasa 01 Agustus 2023 tepatnya pukul 02.30 WIB, tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat warga Kecamatan Cimanggu" ujar Kompol M. Akbar Baskoro, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Senin (07/08/2023).

Tim gabungan Polda Banten juga menerima senjata api rakitan jenis locok dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut), pada 03 Agustus 2023. Total senjata api rakitan yang diterima Polda Banten, mencapai 202 pucuk.

"PPNS Polhut menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga," terangnya.

Kepemilikan Senjata Api Diatur Dalam Undang-undang

Menurut Kompol Akbar, kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman untuk kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam Pasal 1 ayat (1). Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Pengumpulan senjata api ini juga guna melindungi cagar alam dan taman nasional dari perburuan liar, sehingga bisa menjaga kelestarian satwa yang ada di dalamnya.

"Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan TNUK dari perburuan liar," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya