Liputan6.com, Makassar - Sebuah video singkat viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut menunjukkan aksi ugal-ugalan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan Strobo di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada.Â
Aksi ugal-ugalan mobil Mitsubishi Pajero itu membuat pengendara mobil lain harus menghindar dan menabrak pengendara motor yang ada di depannya. Pengendara motor tersebut bahkan nyaris dilindas.Â
Baca Juga
Belakangan terungkap mobil warna hitam dengan palt DD 904 itu ternyata adalah mobil operasional DPRD Sulsel. Mobil tersebut diketahui dikendarai oleh MIF (20) anak dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi, Ni'matullah Erbe.Â
Advertisement
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan mobil tersebut. Mobil tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas.Â
"Terkait Video Viral kemarin di Jalan Urip Sumoharjo telah dilakukan identifikasi dan tadi sore sudah diamankan, dilakukan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas," kata Amin kepada wartawan, Senin (7/8/2023) malam.Â
Dia menjelaskan bahwa mobil Mitsubishi Pajero tersebut dianggap melanggar dua pasal sekaligus. Yang pertama adalah melanggar ketertiban lalu lintas dan yang kedua adalah pelanggaran penggunaan Strobo.
"Sanksinya adalah Pasal 283 terkait mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 penggunaan Strobo. Untuk Penggunaan Strobo itu ada kendaraan yang diprioritaskan ada di Pasal 314 sehingga tidak semua Kendaraan boleh menggunakan sirine dan sejenisnya," sebutnya.Â
Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan
Terpisah Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah membenarkan bahwa mobil tersebut adalah mobil dinas miliknya selaku wakil ketua DPRD Sulsel. Dia juga mengakui anaknya lah yang mengendarai mobil itu saat kejadian dalam video viral itu terjadi.Â
"Itu anak saya. Dia pulang dari beli nasi kuning," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan itu kepada wartawan.Â
Dia menjelaskan bahwa saat ini mobil tersebut telah ditilang dan diamankan di Polrestabes Makassar. MIF (20), anak Ni'matullah juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian.Â
"Mobil sudah ditahan, besok kita bayar denda tilangnya. Anak saya juga sudah dipanggil untuk di BAP," ucapnya.Â
Ni'matullah mengaku siap mengikuti seluruh konsekuensi hukum akibat dari apa yang dilakukan anaknya. Ia bahkan menyebut bahwa jika pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anaknya terbilang fatal, maka ia akan meminta anaknya diproses hukum.Â
"Kalau memang pelanggaran fatal tahan saja. (Tapi) pelanggaran lalu lintas ringan. Ternyata tidak ada korban," ucapnya.Â
Advertisement