Liputan6.com, Pekanbaru - Tiga perusak hutan di Kota Dumai, Riau, divonis setahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ketiganya terbukti melakukan pidana illegal logging dengan barang bukti puluhan kubik kayu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Dumai menyatakan banding atas vonis tersebut. Pasalnya, vonis yang dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
Advertisement
Baca Juga
Ketiga terdakwa penebangan kayu hutan itu adalah Adam Awang Maulana, Muhammad Ramadan Nasution, dan Rudi. Selain penjara, ketiganya diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menyatakan banding atas vonis hakim," kata Kepala Kajari Dumai Abu Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen Abu Nawas, Kamis petang, 24 Agustus 2023.
Abu Nawas menjelaskan, JPU tidak menerima vonis ini karena sebelumnya menuntut 3 terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda Rp Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan yang diajukan sebelumnya.
"Putusan tersebut juga belum mencerminkan value keadilan dan tujuan pidana," jelas Abu Nawas.
Abu Nawas menjelaskan, tuntutan itu sesuai dengan perintah Kajari dengan penekanan agar dilaksanakan dengan profesional dan berintegritas.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penanganan Extra Ordinary
Lebih spesifik, jaksa juga mempertimbangkan bahwa kasus illegal logging bukan sekadar kasus biasa. Dari sisi sosial dan lingkungan hidup juga menjadi keprihatinan global sehingga penanggulangan kejahatan juga perlu extra ordinary.
"Selain itu, penanganannya juga harus mampu mencerminkan sense of crisis atau sensivitas yang tinggi terhadap lingkungan sekitar," sebut Abu Nawas.
Mengenai alasan-alasan tersebut, Kajari Agustinus selaku pemegang komando penuntutan daerah hukum Kota Dumai telah memerintahkan kepada JPU menuangkan dampak sosial dan lingkungan ilegal logging dalam pertimbangan banding.
Sebagai informasi, penangkapan para terdakwa dilakukan pada 3 April malam di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai. Saat itu ketiga terdakwa mengemudikan truk bermuatan kayu hasil penebangan kayu di Kabupaten Siak dan Kota Dumai.
Polres Kota Dumai saat itu menyita 3 truk berisi 36 kubik kayu. Terhadap barang bukti itu telah ditetapkan majelis hakim dirampas oleh negara.
Â
Advertisement