Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Jamin Zainal Muttaqin Tidak Melarikan Diri

Saat ini mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post) Zainal Muttaqin, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan.

oleh Apriyanto diperbarui 28 Agu 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2023, 12:00 WIB
Kuasa Hukum
Pengacara Sugeng Teguh Santoso.

Liputan6.com, Balikpapan - Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post) Zainal Muttaqin, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan.

Dia menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan selama 20 hari ke depan setelah berkas kasus dugaan menggelapkan aset perusahaan kurun waktu tahun 1993 hingga 2012 yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itu, saat ini pihaknya keluarga melalui kuasa hukum Zainal Muttaqin sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kejari Balikpapan.

"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Balikpapan," kata pengacara Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).

Sugeng mengaku optimis permohonan penangguhan penahanan kliennya akan memperoleh respons positif dari kejaksaan. Menurutnya, kliennya sudah kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasusnya selama ditangani Mabes Polri.

Pihak keluarga pun menjamin permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Selain itu, pemohon berjanji tidak melarikan diri, kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Meskipun begitu, Sugeng menyatakan permohonan tersebut sepenuhnya tergantung pada kebijakan Kejari Balikpapan. Pihaknya sepenuhnya menerima apa pun keputusan kejaksaan terkait permohonan penangguhan penahanan ini.

"Itu semua tergantung kejaksaan, apakah akan menerima permintaan penangguhan penahanan tersebut atau tidak," tegasnya.

Kejaksaan menahan Zainal Muttaqin dalam kurun waktu 20 hari ke depan seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penahanan dilakukan terkait proses penuntutan kasusnya untuk nantinya dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Alih-alih pasrah, Sugeng mengaku tertantang menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Balikpapan. Bila akhirnya Kejari Balikpapan menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Bahkan sebelumnya, Sugeng sudah meminta Zainal Muttaqin mempersiapkan fisik dan mentalnya dalam menghadapi proses persidangan yang panjang. Hingga saat ini, ia masih yakin kliennya ini akan terbebas dari segala dakwaan sudah disangkakan pihak kejaksaan.

Menurutnya, kasusnya sendiri hannyalah sekadar persoalan perdata kepemilikan aset di antara Zainal Muttaqin dan PT Duta Manuntung. Hanya saja, ada pihak-pihak tertentu yang memaksakan kehendak sehingga kasusnya akhirnya ditangani secara pidana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Minta Hakim Profesional dalam Putuskan Kasusnya

Karena itu pula, Sugeng meminta majelis hakim profesional dalam memutuskan kasusnya sesuai ketentuan hukum dan alat-alat bukti. Selain itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kaltim juga diminta turun langsung memantau jalannya proses persidangan di PN Balikpapan.

"Agar klien saya memperoleh keadilan seadil-adilnya selama persidangan pengadilan nanti. Pengawasan Kejati Kaltim harus turun langsung memantau persidangan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Ali Mustofa memastikan, tersangka Zainal Muttaqin ditahan selama proses pemberkasan penuntutan jelang persidangan. Penempatannya di Rumah Tahanan Balikpapan kurun waktu 20 hari ke depan.

Meskipun demikian, Ali mengaku belum tahu soal perkembangan penanganan kasusnya. Terutama sehubungan klaim kuasa hukum tersangka yang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Saya belum tahu perkembangan penanganannya, termasuk adanya pengajuan permohonan penangguhan penahanan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ali sempat mempersilakan kepada kuasa hukum tersangka bila ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permintaan ini nantinya akan dikaji hingga kemudian diputuskan oleh Kepala Kejari Balikpapan.

Kronologis kasusnya bermula saat kuasa hukum JJMN dan PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri. Zainal Muttaqin dituduh atas kasus dugaan penggelapan aset perusahaan selama menjabat Direktur Utama Koran Harian Kaltim Pos pada 1993 hingga 2012.

Selama 19 tahun periode kepemimpinannya, ia dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi membeli 6 aset tanah.

Memasuki tahun 2017, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Duta Manuntung memerintahkan Zainal Muttaqin agar mengembalikan aset tanahnya yang berada di Samarinda, Balikpapan, dan Banjar Baru.

Zainal Muttaqin pun menolak dengan alasan tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama ini.

Sugeng menyatakan, sertifikat kepemilikan enam aset tanah tersebut seluruhnya atas nama Zainal Muttaqin. Perusahaan sama sekali tidak punya hak atas aset pribadi pegawainya.

Selain itu, Sugeng pun menilai PT Duta Manuntung gagal membuktikan tuduhannya atas penggelapan keuangan sudah dilakukan Zainal Muttaqin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya