Â
Liputan6.com, Mukomuko - Pria berinisial MK (24), warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Bengkulu, harus berurusan dengan aparat kepolisian usai menggelapkan sebanyak 40 unit mobil sewaan.Â
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, Selasa (3/10/2023) mengatakan, kasus penggelapan mobil itu terungkap setelah angsuran sewa kendaraan dari Kota Bengkulu yang macet dan ada yang tidak dibayar tersangka.
Advertisement
"Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Mukomuko. Untuk sementara ini tersangka pemain tunggal namun masih kami lakukan pengembangan, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," kata Nuswanto
Pada awal Mei 2023 tersangka mulai mendirikan usaha "Rhido Indah Jaya", jual beli mobil seken di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, dan pertengahan bulan Mei 2023, tersangka mulai mencari sewa atau rental mobil di Kota Bengkulu.
Kemudian tersangka ini mulai menawarkan kepada orang lain melalui media sosial Facebook dan terjadi kegiatan penggadaian antara tersangka dengan konsumennya dengan harga Rp20 juta.
Lalu tanggal 1 Juni 2023 tersangka mulai mencari pinjaman sewa mobil Toyota Innova dengan AL untuk jangka waktu sewa selama 10 hari, tersangka kembali melakukan penggadaian kepada orang lain dengan meminta informasi dari saudara SG. Dan terjadi penggadaian kepada SG sebesar Rp23 juta.
Kemudian pada 7 Juni 2023 SG kembali bertanya kepada tersangka, apakah ada unit yang mau digadaikan, kemudian tersangka kembali menghubungi AL untuk mencari sewa mobil Toyota Avanza, setelah itu tersangka kembali menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp30 juta.
Dari 1 Juni sampai 26 September 2023 telah menyewa enam unit mobil dari AL yang mana mobil tersebut milik saudara Eka sekaligus korban. Mobil yang telah disewa tersebut telah digadaikan ke orang lain di wilayah Kecamatan Selagan Raya, Kecamatan Penarik, dan Lunang Selaut.
Selain melakukan penggadaian, tersangka juga melakukan sewa mobil dari Kota Bengkulu mulai bulan Mei sampai bulan September 2023 telah melakukan penggelapan sebanyak 40 mobil.
Â
Modus Bujuk Rayu
Sementara itu, yang menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan sebanyak 14 orang terdiri 11 orang warga Kota Bengkulu dan tiga orang warga Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, katanya, yakni sebanyak 16 unit mobil dan tiga buku tabungan BRI, Mandiri, BSI, dan Bank Bengkulu.
Ia menjelaskan, modus dalam kasus ini melakukan pinjam atau sewa dan rental mobil. Setelah disewakan melakukan penggadaian dengan bujuk rayu, pada saat jatuh tempo unit mobil dikembalikan dan yang dititipkan akan dikembalikan secara utuh.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terjerat pasal 372 subsider Pasal 378 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana.
Advertisement