Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil yang melibatkan lima tersangka. Para pelaku diketahui telah menjual mobil rental secara ilegal ke luar daerah.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardi Widharta mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan pemilik rental yang kehilangan kontak dengan penyewa mobil.
“Pelaku utama berinisial IR (28) menyewa mobil dari sebuah rental di Kota Gorontalo dengan tarif Rp350.000 per hari selama satu minggu. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan dan pelaku menghilang,” ujar Kompol Leonardi dalam konferensi pers, Jumat (22/02/2025).
Advertisement
Lebih lanjut, IR bekerja sama dengan tiga rekannya, yakni FD (36), RM (39), dan ID (42), untuk membawa mobil ke Manado, Sulawesi Utara.
Baca Juga
Kendaraan tersebut kemudian dijual kepada LS (45), warga Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), dengan harga Rp27 juta.
“Pemilik rental curiga karena IR tidak bisa dihubungi dan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Gorontalo Kota. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap seluruh pelaku,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku uang hasil penjualan mobil digunakan untuk keperluan pribadi.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa sindikat ini telah beroperasi lebih dari satu kali, dengan dugaan keterlibatan dalam penggelapan kendaraan lain, baik mobil maupun sepeda motor, yang dijual ke luar Gorontalo.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota. Empat pelaku utama dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Sementara itu, LS sebagai pembeli kendaraan hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang juga memiliki ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami terus mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kompol Leonardi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Gorontalo Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum setempat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.