Suami Merantau, Ibu Rumah Tangga di Polman Asyik Bercinta dengan Selingkuhan

Seorang ibu rumah tangga atau emak-emak HS (33) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat ketahuan selingkuh dengan pria idaman lain.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 31 Okt 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2023, 13:00 WIB
Perselingkuhan
HS (33) pelaku perselingkuhan saat diintrogasi Polisi (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Polewali Mandar - Seorang ibu rumah tangga atau emak-emak HS (33) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat ketahuan selingkuh dengan pria idaman lain. Mirisnya, pelaku nekat selingkuh saat suami sedang mencari nafkah untuk keluarga di perantauan.

Perselingkuhan itu terjadi saat suami pelaku sedang merantau di Morowali, Sulawesi Tenggara. Kasus perselingkuhan itu terbongkar, setelah suami pelaku melihat video tak senonohnya saat sedang memadu kasih dengan pria lain di gawai milik pelaku.

Tak terima perbuatan palaku, sang suami pun mengambil tindakan dan melaporkan palaku dan selingkuhannya ke polisi. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung menangkap kedua terlapor pada 27 Oktober 2023.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar, IPDA Mulyono mengungkapkan, kedua terlapor melakukan persetubuhan di salah satu hotel di Kecamatan Polewali. Keduanya janjian ketemu di hotel dan saat bersetubuh, selingkuhan pelaku merekam kegiatan mereka.

"Video itu juga sempat dikirim ke perempuan inisial HS ini, sehingga dilihat oleh suami sahnya. Di situ dia tambah yakin istrinya selingkuh dan tak terima kenyataan itu," ungkap Mulyono kepada waratawan, Senin (30/10/23).

Mulyono menjelaskan, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku berselingkuh sejak pertengahan 2021 lalu. Hanya saja, perselingkuhan mereka baru terungkap dua tahun kemudian saat video perbuatan tak senonoh mereka dilihat suami sah pelaku perempuan.

"Polisi juga menemukan dua video persetubuhan kedua pasangan selingkuh ini. Sehingga, keduanya ditetapkan sebagai tersangka disangkakan pasal perzinahan dan pasal konten pornografi. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara," tutup Mulyono.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya