Liputan6.com, Lampung- Lantaran nekat membawa kabur mobilnya sendiri yang diamankan polisi akibat tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan (STNK) alias bodong, Herdi Pranajaya harus merasakan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, kota setempat itu menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (30/10/2023).
Baca Juga
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Herdi dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian.
Advertisement
Mobil jenis Grand Livina miliknya itu diamankan oleh Satlantas Polresta Bandarlampung lantaran tak dapat menunjukkan STNK saat melintas di Jalan Tulang Bawang Kecamatan Enggal, kota setempat, pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Dalam persidangan Jaksa menjelaskan kronologi kasus yang menyeret terdakwa hingga harus mendekam di dalam sel.
Awalnya, pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Satlantas Polresta Bandarlampung menggelar razia di Jalan Tulang Bawang, Kecamatan Enggal, Bandarlampung.
"Terdakwa pada saat melintas diberhentikan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya, saat itu terdakwa tidak bisa memperlihatkan STNK atas kendaraan yang dikendarainya," kata jaksa Karlina Maimuri, membacakan surat dakwaan, Senin (30/10/2023).
Bawa Kabur Mobil Saat Terparkir di Mapolresta Bandar Lampung
Jaksa menjelaskan, karena tak bisa menunjukkan STNK, mobil jenis Grand Livina yang dikendarai oleh terdakwa akhirnya dibawa polisi ke Mapolresta setempat.
Namun, pada saat mobil tersebut telah dibawa polisi dan diparkirkan di Mapolresta, terdakwa kemudian menghubungi istrinya untuk menyuruh mengantarkan kunci serep.
"Kemudian istrinya dengan mengendarai sepeda motor bersama anaknya mengantar kunci serep tersebut kepada terdakwa," jelasnya.
Jaksa menambahkan, usai kunci serep tersebut diantar dan diterima, terdakwa kemudian membuka pintu bagasi mobilnya yang terparkir di Mapolresta.
Tak lama, terdakwa langsung menyalakan mobil menggunakan kunci serep tersebut. Setelah mobil berhasil menyala kemudian terdakwa mengeluarkan mobil tersebut dari halaman parkir mapolresta.
"Terdakwa langsung membawa mobil tersebut ke rumahnya yang berada di Pesawaran," ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa membeberkan, selang empat hari atau pada Selasa 22 Agustus 2023 dia berhasil membawa kabur mobil miliknya. Terdakwa kemudian mengganti nomor polisi kendaraan.
"Terdakwa mengganti plat nomor polisi mobil yang awalnya BE 20 TA diganti dengan BE 2731 AR. Terdakwa juga menyimpan surat tilang di rumahnya," bebernya.
Namun setelah itu, dijelaskan jaksa, petugas kepolisian dari Polresta Bandar Lampung datang ke rumah terdakwa.
"Terdakwa dijemput oleh petugas kepolisian karena telah mengambil satu unit mobil tanpa izin yang sudah menjadi barang bukti tilang. Terdakwa dibawa ke mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," dia memungkasi.
Advertisement