Sepak Terjang Pria Pemeran Video Porno Guru dan Murid MTs di Banten

Usai video porno guru dan murid tersebar, pemeran pria menyerahkan diri ke polisi, pada Rabu, 07 November 2023.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 10 Nov 2023, 06:44 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi video porno
Ilustrasi video porno. (Foto: iStockphoto)

Liputan6.com, Serang - Usai video porno guru dan murid tersebar, pemeran pria menyerahkan diri ke polisi, pada Rabu, 07 November 2023. LH, mantan guru MTs itu dijadikan tersangka oleh Polda Banten.

"Kami koordinasi dengan lurah, agar warga pelaku untuk koperatif. Sudah (menyerahkan diri) tanggal 7 November 2023," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV remaja, anak dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kamis, (09/11/2023).

LH ternyata merekam video porno lainnya yang dilakukan bersama adik iparnya. Berkat rekaman pribadi itu, LH kemudian dilaporkan keluarga istrinya ke Polda Banten. 

Untuk di Polda Banten sendiri, pelaku LH dilaporkan terkait pasal 82 Undang-yndang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang UU perlindungan anak, bukan terkait penyebaran video porno.

"Sudah (ditahan) di Rutan Polda Banten. (Status tersangka mengenai) perlindungan anak," jelasnya.

Ada Beberapa Video Porno

Sedangkan kasus video porno LH dengan muridnya sewaktu menjadi guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Serang, Banten, Satreskrim Polres Serang masih melakukan penyelidikan. 

LH sendiri dilaporkan ke Polres Serang atas video porno, sedangkan di Polda Banten atas kasus pelecehan seksual.

"Kita dapat info ada juga laporan orang itu di Polda, terkait video-video lain. Laki-laki yang sama, dengan korban yang berbeda," ujar AKP Andi Kurniady, Kasat Reskim Polres Serang, Kamis, (09/11/2023).

Satreskrim Polres Serang menerima aduan dan menangani persoalan video porno guru dan murid yang terjadi pada 2020 silam. Saat itu, korban yang juga siswinya, masih berusia di bawah umur.

"(Perekaman video porno terjadi antara) tahun 2020 sampai 2021, itu (korban) masih di bawah umur. Bukan (UU ITE), tapi pencabulan," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku LH kerap melakukan adegan asusila kemudian merekamnya. Untuk kasus pelecehan seksual di Polda Banten, dilaporkan pada kisaran Januari 2023 oleh keluarga adik iparnya.

Kemudian kasus video porno yang tersebar di masyarakat luas, diduga terjadi antara 2020 hingga 2021. Saat LH masih menjadi guru di MTs dan pemeran wanita berstatus muridnya. Video porno yang direkam dalam sebuah kamar itu dilaporkan ke Polres Serang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya