Dirops PT. IGS Turut Kecantol Kasus Dugaan Korupsi Rp20 M Surveyor Indonesia

Kejati Sulsel terus mengejar para tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif sebesar Rp20 miliar di lingkup PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

oleh Eka Hakim diperbarui 14 Nov 2023, 10:30 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2023, 10:30 WIB
Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo (PT. IGS), inisial AP ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi Rp20 miliar di lingkup PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)
Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo (PT. IGS), inisial AP ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi Rp20 miliar di lingkup PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menjerat tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada empat paket pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020 pada Senin 13 November 2023.

Status tersangka baru kali ini dilekatkan pada inisial AP yang merupakan Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo (PT. IGS).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, tersangka AP ditetapkan sebagai tersangka berikutnya dalam kasus dugaan korupsi pada empat paket pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar setelah melalui ekspose perkara dan Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup paling sedikit dua jenis alat bukti pendukung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AP ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IA Makassar terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2023.

"Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan tersangka ini ada upaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti," ucap Jabal dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka dalam kasus ini tidak akan berhenti di sini, namun Tim Penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta menelusuri uang dan aset para tersangka yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan melawan hukum yang dilakoninya.

"Kita juga mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini," terang Jabal.

 

Modus Operandi

Jabal menjelaskan, peran tersangka AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo bersama-sama dengan tersangka TY, tersangka ATL dan saksi AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp4.154.900.000 untuk dua paket pekerjaan atau proyek jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan Makassar yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Tersangka ATL selanjutnya meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat dan setelah dana tersebut turun, dana itu lalu dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager/ PIC (Personal Incharge) tersangka ATL.

Dana tersebut, tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua pekerjaan atau proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan diberikan juga kepada tersangka AP yang merupakan Direktur PT. Inovasi Global Solusindo serta tersangka TY yang saat itu menjabat selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar.

Tak hanya itu, dana yang berasal dari PT. Surveyor Indonesia Pusat tersebut, juga diberikan ke beberapa pihak yang saat ini sedang dalam pengembangan Tim Penyidik.

"Untuk tersangka AP ini telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp2.813.266.866, padahal kegiatan pekerjaan jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan Makassar yang dimaksud itu fiktif dan dana tersebut telah digunakan oleh tersangka AP serta disalurkan ke rekening pihak-pihak lain yang saat ini sedang dalam pengembangan Tim Penyidik," jelas Jabal.

Sebelum tersangka AP, Tim Penyidik terlebih dahulu telah menjerat Direktur Utama PT. Basista Teamwork inisial MRU sebagai tersangka.

Tersangka MRU ditemukan turut bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL merekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Tersangka MRU menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp8.630.100.580, sementara pekerjaan tersebut fiktif dan dananya digunakan oleh tersangka MRU untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain yang sedang dalam pengembangan oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatan para tersangka AP, TY, ATL, MRU dan oknum-oknum lainnya tersebut, PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555 berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat dan saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya