Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Tutup Usia

Mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 26 Des 2023, 17:02 WIB
Diterbitkan 26 Des 2023, 16:30 WIB
Sidang Vonis Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe melambaikan tangan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Gubernur nonaktif Papua tersebut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Diketahui Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Kabar duka tersebut telah dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya. Pihaknya menjelaskan bahwa Lukas Enembe meninggal dunia pukul 10.45 WIB.

“Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” ucapnya mengutip dari Antara.

Sementara itu, tim hukum Lukas Enembe termasuk kuasa hukumnya yaitu Antonius Eko Nugroho menyampaikan jenazah Lukas Enembe rencananya akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.

Belum ada informasi terkait lokasi hingga waktu pemakaman dari keluarga Lukas Enembe. Sebagai informasi, Lukas Enembe sebelumnya menjalani sidang di Jakarta beberapa bulan terakhir untuk kasus korupsi yang menjeratnya.

Dalam rentang waktu tersebut, Lukas Enembe dikabarkan dalam kondisi kesehatan yang sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Pada kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Kemudian, pada persidangan tingkat pertamanya, mantan Gubernur Papua tersebut sempat divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Profil Lukas Enembe

Sidang Vonis Lukas Enembe
Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Melansir dari beberapa sumber, Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua kelahiran 27 Juli 1967 di Tolikara. Melansir dari situs lukasenembe.com, Lukas Enembe beragama Kristen Protestan dan Mempunyai seorang istri bernama Ny. Yulce W. Enembe dan mempunyai tiga orang anak.

Lukas Enembe sendiri pernah bersekolah di SD YPPGI Mamit dan lulus pada 1980, SMPN 1 Jayapura di Sentani lulus pada 1983, dan SMAN 3 Jayapura di Sentani lulus pada 1986.

Kemudian, ia menempuh pendidikan perguruan tinggi di FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995 dan melanjutkan ke The Christian Leadership & Second Leanguestic di Cornerstone College di Australia pada 2001.

Sebelum menjadi pejabat, Lukas Enembe mengawali kariernya dengan bekerja di lembaga pemerintahan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat itu Lukas bekerja di Kantor Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.


Perjalanan Karier Lukas Enembe

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Sebagai PNS di lembaga pemerintahan, Lukas bekerja di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997.

Sementara itu kariernya sebagai kepala daerah dimulai dengan menjadi Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Puncak Jaya dalam periode 2005 hingga 2010. Kemudian Lukas berhasil menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007 hingga 2012.

Adapun pada 2013 Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua bersama wakilnya yaitu Klemen Tinal dalam periode 2013-2018. Lukas Enembe kemudian terjun kembali dalam pemilihan Gubernur 2018 berama Klemen dan kembali menang.

Kemenangannya tersebut diraih setelah Lukas mendapatkan 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara. Lukas kemudian menjadi Gubernur Papua lagi untuk periode tahun 2018 hingga 2023.

Namun, pada 5 September 2022 Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Papua.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya