Perancang UU Wajib Implementasikan Nilai Pancasila

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto mengatakan jabatan fungsional tertentu (JFT) perancang peraturan perundang-undangan harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 15 Jan 2024, 05:21 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2024, 04:29 WIB
Kemenkumham Babel
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto mengatakan jabatan fungsional tertentu (JFT) perancang peraturan perundang-Undangan harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.

"Dalam pembentukan regulasi harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila," kata Harun Sulianto usai menerima kunjungan Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Kemas Akhmad Tajudin di Pangkalpinang.

Harun mengatakan saat ini Kanwil Kemenkumham Babel memiliki 12 JFT perancang peraturan perundang-undangan dan dua orang sebagai calon perancang yang sudah lulus ujian kompetensi.

"Kami menyambut baik kunjungan kerja BPIP untuk membahas rencana bimtek internalisasi dan institusionalisasi nilai-nilai Pancasila bagi JFT perancang peraturan perundang-undangan, agar produk hukum yang dihasilkan nanti selaras dengan nilai-nilai Pancasila," ujarnya.

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tajuddin menyampaikan bahwa salah satu tugas BPIP yaitu menjaga semua regulasi agar selaras dengan nilai Pancasila.

Ia menjelaskan BPIP berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 memiliki tugas menjaga regulasi agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila, serta melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan regulasi baik tingkat pusat ataupun wilayah.

BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila sebagai dimensi yang digunakan untuk mengukur sebuah regulasi yang dibentuk apakah selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

"Perancang peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila, agar diperoleh persamaan pandangan di antara perancang," katanya.

Ia menyatakan BPIP akan menyelenggarakan bimbingan teknis terkait implementasi nilai-nilai Pancasila dalam regulasi dan diharapkan Bangka Belitung menjadi provinsi pertama yang melaksanakannya.

"Bimtek ini akan dilaksanakan pada Februari 2024 di Belitung dan diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kemenkumham Babel, serta pemangku tugas perancang dan analis hukum di pemprov dan kabupaten, kota se-Babel," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya