Pendaftaran Paralegal Justice Award 2024 Dibuka, Simak Persyaratanya

Paralegal Justice Award (PJA) bagi para kepala desa (kades) dan lurah telah dibuka. PJA merupakan penghargaan yang diberikan kepada para kepala desa (kades) dan lurah yang bertindak sebagai non-litigation peacemaker atau juru damai desa yang mampu menyelesaikan konflik secara mediasi tanpa masuk ke proses peradilan.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 24 Jan 2024, 21:52 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2024, 09:25 WIB
Paralegal Justice Award
Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Paralegal Justice Award (PJA) bagi para kepala desa (kades) dan lurah telah dibuka.  PJA merupakan penghargaan yang diberikan kepada para kepala desa (kades) dan lurah yang bertindak sebagai non-litigation peacemaker atau juru damai desa yang mampu menyelesaikan konflik secara mediasi tanpa masuk ke proses peradilan.

Pendaftaran PJA dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi website https://pja.bphn.go.id/daftar yang rencananya akan ditutup pada tanggal 31 Januari 2024. Nantinya para kades yang telah mendaftar akan dilakukan seleksi mulai dari tingkat kabupaten dan kota, provinsi hingga nasional.

Kemudian para kades yang lolos akan diikutkan ke dalam Paralegal Academy, yaitu program pelatihan peningkatkan kompetensi penyelesaian sengketa dan advokasi yang dilaksanakan di BPSDM Hukum dan HAM. Materi pelatihannya terkait dengan pancasila, hukum pidana, perdata, administrasi negara, teknik penyelesaian konflik dan mediasi, alternatif penyelesaian non litigasi dan advokasi.

Adapun syarat dan ketentuan pada pendaftaran PJA 2024 diantaranya, merupakan kepala desa/lurah aktif dibuktikan dengan SK, membuat akun pada laman pja.bphn.go.id, mengunggah data diri (ktp, daftar riwayat hidup dan foto), memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa/konflik di wilayahnya, dibuktikan dengan mengunggah narasi, video, dan/atau link berita dan berstatus desa/kelurahan sadar hukum atau desa/kelurahan binaan (untuk pendaftar kategori Anubhawa Aasana Jagaddhita).

Nantinya para peserta yang terpilih akan diberikan gelar non akademik, yaitu non-litigation peacemaker (NL.P) dengan Anugerah PJA oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan terlaksananya PJA atas kolaborasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkumham, Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat peran kades dan lurah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat di tingkat lokal,” kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1/2023).

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman mengatakan Kemenkumham juga memberikan Anugerah Desa /Kelurahan Anubhawa Sasana Jagaddhita yang merupakan penghargaan bagi desa sadar hukum ataupun desa binaan.

Penghargaan tersebut diberikan bagi para desa yang telah berupaya mendorong peningkatkan investasi, penciptaan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan pariwisata melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat istiadat setempat.

"Hal tersebut diharapkan dapat memberi motivasi dan mendorong dedikasi para bagi para kades untuk bekerja dengan pengabdian dan turut menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila," pungkas Fajar Sulaeman Taman.

Hal senada dikatakan Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto yang berharap, kegiatan yang diselenggarakan ini dapat memacu kades untuk berpartisipasi aktif mengikuti Paralegal Justice Award Tahun 2024.

Saat ini ada 3 kades yang mendapatkan gelar non akademik Non-Litigation Peacemaker (NL.P) di Bangka Belitung, yaitu Toha Maksum (Kades Sumber Jaya Permai), Marjan (Kades Pangkalbuluh), serta Achmad Riyadi (Lurah Jelitik).

"Semoga ini menjadi penyemangat untuk meningkatkan kemajuan dalam segala hal di Desa terutama di bidang hukum, ekonomi, sosial dan budaya," pungkas Era Susanto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya