Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, ringkus seorang remaja berinisial RD, warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
RD (19) diringkus polisi akibat aksinya yang menyebarkan video asusila mantan kekasihnya berinisial MR(17). Video tersebut disebarkan lewat jejaring media sosial Instagram.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat laporan dari pihak sekolah yang mempertanyakan kebenaran video anak mereka yang viral di medsos.
Advertisement
Baca Juga
“Awalnya orang tua korban dapat telepon dari sekolah untuk menanyakan kebenaran video tersebut. Karena setelah diperiksa merujuk kepada sang anak, maka orang tua korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” kata Leonardo Widharta.
Dari laporan tersebut, Polisi kemudian kemudian melakukan penyelidikan, ternyata video itu sengaja disebarkan RD mantan kekasih MR. Tak menunggu waktu lama, RD kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Kota Gorontalo.
Saat dimintai keterangan oleh Polisi, RD mengakui perbuatannya. Ia sengaja menyebarkan video bugil kekasihnya lantaran kecewa kepada MR.
Ada Ancaman
Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi mendapati ada unsur pemaksaan dalam kasus penyebarluasan video asusila ini. Di mana, pelaku RD meminta korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Namun karena korban tidak memenuhi itu, maka video tersebut disebarkan.
“Memang si RD dan mawar ini awalnya memiliki hubungan asmara. Tapi untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila,” ujar Kompol Leonardo Widharta.
Penyebaran video asusila ini baru dilakukan RD setelah terjadinya lost kontak antara dirinya dengan korban.
Di sisi lain, berdasarkan hasil keterangan korban dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), aksi layaknya pasangan suami istri ini dilakukan korban dan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing di tahun 2021 dan awal tahun 2024.
Ditambahkan Kompol Leonardo, dari keterangan korban, perbuatan terjadi karena mendapat tekanan berupa ancaman penyebaran video telanjang korban ke jejaring sosial media.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.
Advertisement