Liputan6.com, Medan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman kepada 2 terdakwa kasus perdagangan orangutan sumatera, yakni Ramadhani alias Bolang dan Reza Heryadi alias Ica.
Keduanya divonis hukuman berbeda. Bolang divonis lebih tinggi dibandingkan Ica oleh majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Senin (26/2/2024).
Pada persidangan yang dihadiri secara daring oleh kedua terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan. Bolang dihukum 3 tahun penjara, sedangkan Ica selaku kurir dihukum 2 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
Bolang dan Ica terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan," ucap Hakim Khamozaro.
Residivis Kasus Serupa
Ada beberapa hal yang menjadi faktor memberatkan kedua terdakwa. Salah satunya, Bolang merupakan residivis dalam kasus serupa. Sementara hal-hal yang meringankan, Ica belum pernah dihukum.
"Kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," Khamozaro menuturkan.
Setelah vonis dibacakan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak.
Advertisement
Awal Mula Kasus
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ica membawa orangutan dari Bolang. Ica berangkat membawa 2 individu orangutan dari Langsa ke Kota Medan.
Polisi yang mengetahui pengiriman orangutan itu melakukan penyelidikan. Ica kemudian ditangkap polisi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu, 27 September 2023.
Ica mengaku hanya sebagai kurir. Polisi lalu menyelidiki soal peran Bolang, hingga kemudian menangkap Bolang di Langsa, Aceh, dan diketahui sebagai otak pelaku.
Nama Bolang sudah tidak asing lagi di kalangan pedagang satwa liar dilindungi. Informasi diperoleh, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh, dan diduga sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi.
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan JPU, 2 orangutan dari Bolang dipesan seorang oknum anggota TNI yang disebut bernama Pak Onan.Forum Konservasi Orangutan Sumatra (FOKUS) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim kepada Bolang dan Ica.
"Biasanya, vonis kasus-kasus perdagangan satwa masih jauh panggang dari api. Bahkan tidak sampai separuh hukuman maksimal yang diamanatkan undang-undang, lima tahun penjara," kata Ketua FOKUS, Indra Kurnia.
Disebutkan Indra, selama ini FOKUS memantau, kasus-kasus perdagangan satwa hanya menyasar pelaku di tingkat tapak, jarang ditemukan kasus yang diungkap hingga aktor lebih besar.
"Kami mendorong aparat penegak hukum bisa menyasar aktor lebih besar. Ini penting dilakukan untuk terus menekan angka perdagangan yang masih tinggi," Indra menandaskan.
Advertisement