KAI Divre I Sumut Sudah Angkut 90.167 Penumpang pada Masa Angkutan Lebaran

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) angkut 10.500 penumpang pada hari ke-2 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 atau Kamis, 11 April 2024.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Apr 2024, 10:03 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2024, 10:03 WIB
Penumpang kereta api
Penumpang kereta api di Stasiun Besar Medan

Liputan6.com, Medan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) angkut 10.500 penumpang pada hari ke-2 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 atau Kamis, 11 April 2024.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin mengatakan, jumlah tersebut merupakan volume penumpang tertinggi pada masa Angkutan Lebaran 2024 di wilayah PT KAI Divre I Sumut.

"Secara total, PT KAI Divre I Sumut pada periode 31 Maret sampai dengan 11 April 2024 telah mengangkut sebanyak 90.167 penumpang," kata Anwar kepada Liputan6.com, Sabtu (13/4/2024).

Diterangkannya, beberapa tujuan favorit masyarakat pada masa Angkutan Lebaran 2024 antara lain Stasiun Rantauprapat, Stasiun Kisaran, Stasiun Tanjung Balai, serta Stasiun Besar Medan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan angkutan kereta api untuk mudik Lebaran 2024. Untuk arus balik, kami prediksi akhir pekan ini sudah terjadi peningkatan," ucapnya.

Penjualan Tiket Kereta Api

Stasiun Besar Medan
Stasiun Besar Kereta Api Medan

Diterangkan Anwar, update penjualan tiket di masa Angkutan Lebaran dari tanggal 31 Maret sampai dengan 21 April 2024 secara total telah terjual sebanyak 129.600 seat atau mencapai 59 persen.

"Persentase itu dari 219.208 tiket yang kita sediakan," ujarnya.

PT KAI Divre I Sumut menghimbau kembali kepada masyarakat yang akan menggunakan jasa kereta api untuk perjalanan arus balik untuk segera merencanakan perjalanannya serta melakukan pemesanan tiket secara online.

"Baik melalui Aplikasi Access by KAI, website resmi kai.id, maupun channel penjualan tiket resmi lainnya," Anwar menerangkan.

Imbauan ke Masyarakat

Masyarakat pengguna jasa kereta api
Masyarakat pengguna jasa kereta api

PT KAI Divre I Sumut juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api untuk memperhatikan kembali jadwal, tanggal, dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket.

Selain itu, untuk mengantisipasi tertinggal kereta api, masyarakat dapat memperhitungkan waktu keberangkatan dari rumah menuju stasiun, minimal 1 jam sebelum jawab keberangkatan telah tiba di stasiun.

Aturan Barang Bawaan

Stasiun Besar Medan
Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 Kg, dengan dimensi maksimal (70x48x60 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi)

PT KAI Divre I Sumut mengingatkan kembali kepada calon penumpang kereta api terkait barang bawaan atau bagasi.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 Kg, dengan dimensi maksimal (70x48x60 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun penumpang kedapatan membawa barang bawaan atau bagasi yang melebihi berat maksimum, akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per Kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per Kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per Kg untuk kelas ekonomi.

"Apabila melebih dimensi maksimal akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," kata Anwar, Selasa, 9 April 2024.

Adapun barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk/menyengat atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Juga barang yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding di stasiun tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

"Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap seluruh calon penumpang dapat mematuhi aturan bagasi saat menggunakan jasa angkutan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Lebaran yang ceria dan penuh makna," Anwar menuturkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya