3 Cagar Budaya Jembatan Kereta Api Jadi Penanda Kota Banjarnegara

Keberadaan tiga objek cagar budaya jembatan kereta api yang melintasi jalan nasional di Banjarnegara dapat menjadi penanda kota (landmark)

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 14 Apr 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2024, 19:00 WIB
Jembatan kereta api di Banjarnegara. (Foto: Heni Purwono untuk Liputan6.com)
Jembatan kereta api di Banjarnegara. (Foto: Heni Purwono untuk Liputan6.com)

Liputan6.com, Banjarnegara - Keberadaan tiga objek cagar budaya jembatan kereta api yang melintasi jalan nasional di Banjarnegara dapat menjadi penanda kota (landmark).

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara Heni Purwono, Jumat (12/4/2024) mengomentari jembatan kereta api di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh yang dicat dan dihias warga setempat selayaknya gerbang desa.

"Saya rasa tidak masalah pengecatan seperti itu jika niatnya merawat dan memanfaatkan jembatan tersebut. Toh selama ini juga hampir tidak ada perawatan sama sekali dari PT KAI. Yang penting tidak merusak dan mengubah bentuk bangunan jembatan. Saran saya bahkan di atas rel perlu diberi replika gambar kereta api SDS (Serajoedal Stoomtram Maatschappij) agar masyarakat tahu, terutama anak-anak sekarang bahwa dulu di Banjarnegara ada kereta api. Keberadaannya justru bisa menjadi penanda kota" jelas Heni.

Selain di Desa Gembongan, masih ada jembatan kereta api lain di Kelurahan Sokanandi dan Desa Bandingan. Menurut dia, ke depan jembatan tersebut perlu ditetapkan menjadi cagar budaya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Stasiun Kota Banjarnegara

"Saat ini yang sedang kita proses untuk ditetapkan adalah stasiun kota Banjarnegara. Stasiun Singamerta kondisinya sudah sangat rusak sehingga belum kita prioritaskan. Dulu juga di Desa Prigi ada jembatan kereta api, tapi karena kebutuhan jalan nasional agar lebih lebar, sudah dibongkar. Tiga jembatan yang tersisa perlu dipertahankan," tandas Heni.

Menurutnya, dalam pengkajian dan penetapan Cagar Budaya juga terkendala teknis terkait register di Data Pokok Kebudayaan (Dapobud), sementara hal itu terkait dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

"Semoga ke depan bisa dilakukan percepatan sehingga penetapan Cagar Budaya bisa lebih cepat mengingat banyak cagar budaya yang perlu segera ditetapkan agar terlindungi," pungkas Heni.

Penulis: Heni Purwono

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya