Tarif Parkir di Kota Bandung Dibagi 3 Zona: Pinggiran, Penyangga hingga Pusat Kota

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Dalam perwal tersebut, besaran tarif parkir berbeda-beda sesuai zona parkir.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 15 Apr 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2024, 11:00 WIB
Kota Bandung, Bandung
Sejumlah kendaraan tengah melintas di Jalan Merdeka, Kota Bandung (13/4/2024). (Dikdik Ripaldi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Pada masa libur lebaran, praktik getok tarif parkir marak terjadi di Bandung. Teranyar, viral pungli di kawasan Masjid Al-Jabbar, Gedebage.

Lewat akun media sosial X, seorang pengunjung mengaku habis uang sekitar Rp 25 ribu dirogoh juru parkir nakal.

Lantas, jika merujuk pada aturan pemerintah kota, berapa sebetulnya tarif parkir di Kota Bandung?

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Besaran tarif parkir berbeda-beda sesuai tiga zona parkir, yakni Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota. Merujuk perwal tersebut, berikut tarif parkir kendaraan pribadi roda empat dan roda dua di Kota Bandung:

 

Tarif Kawasan Pinggiran Kota

- Kendaraan pribadi roda empat: Rp 3.000/jam

- Kendaraan pribadi roda dua: Rp 2.000/jam

Batas Kawasan Pinggiran Kota

- Utara: Simpang Dago - Punclut

- Selatan: Jalan Soekarno Hatta - Tol Padaleunyi

- Timur: Cicaheum - Cibiru

- Barat: Jalan Elang - Jalan Gunung Batu

 

Tarif Kawasan Penyangga Kota

- Kendaraan pribadi roda empat: Rp. 4.000/jam

- Kendaraan pribadi roda dua: Rp 3.000/jam

Batas Kawasan Penyangga Kota

- Utara: Jalan Pajajaran - Simpang Dago

- Selatan: Lingkar Selatan - Jalan Soekarno Hatta

- Timur: Simpang Lima - Cicaheum

- Barat: Jalan Waringin - Jalan Elang

 

Tarif Kawasan Pusat Kota

- Kendaraan pribadi roda empat: Rp. 5.000/jam

- Kendaraan pribadi roda dua: Rp 3.000/jam

Batas Kawasan Pusat Kota

- Utara: Jalan Pajajaran

- Selatan: Jalan Peta (Lingkar Selatan)

- Timur: Jalan Karapitan (Simpang Lima)

- Barat: Jalan Waringin

 

Simak Video Pilihan Ini:

Laporkan Getok Parkir

Masyarakat diminta untuk melapor jika mendapati tarif parkir mahal yang melanggar aturan. Pemerintah Kota Bandung diaku akan menindak tegas bagi mereka yang bandel soal tarif parkir.

Imbauan ini mencuat setelah kejadian viral soal keluhan warga tentang tarif parkir mahal di kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Dinas Perhubungan Kota Bandung disebut telah menegur pihak pengelola parkir.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, Senin (8/4/2024).

Selain di Sultan Agung, Dishub Kota Bandung pun menyisir beberapa jalan lain, seperti Jalan Dalem Kaum. "Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notebene di trotoar," tegas Asep.

Kendati demikian, parkir yang ramai di media sosial itu mematok harga Rp20.000, Asep tegaskan menurut keterangan tidak dengan harga tersebut.

"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp20.000 tetapi Rp10.000, Parkir motor Rp5.000 dan nitip helm Rp5.000 ribu," ungkapnya. "Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," imbuh Asep.

Selain di Sultan Agung dan Dalem Kaum, Dishub pun menyisir kawasan Tamansari khususnya di seputaran Balubur Town Square.

"Saya sisir salah satunya di Sultan Agung, Baltos, Dalem Kaum, Kepatihan. Jadi ini kelihatan aji mumpung. Mau seperti apa kota ini kalau tidak bisa diatur," tegasnya.

Atas hal tersebut juga Asep meminta maaf dengan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat. Saat mendapati pungutan parkir mahal, Asep mengimbau warga agar segera hubungi Dinas Perhubungan, bisa melalui akun resmi instagram @bdg.dishub.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya