Sebar Video Hoaks Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Warga Riau Ditangkap

Seorang pria di Rokan Hilir, Riau, ditangkap karena menyebarkan berita hoax keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres.

oleh Syukur diperbarui 18 Apr 2024, 13:56 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2024, 13:56 WIB
Tangkapan layar postingan video atau berita hoax yang dilakukan seorang warga Rokan Hilir terkaut sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Tangkapan layar postingan video atau berita hoax yang dilakukan seorang warga Rokan Hilir terkaut sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang warga Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Arif. Pria 31 tahun itu diduga menyebarkan berita hoaks putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan presiden.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, tersangka menyebarkan video hoax sengketa pilpres melalui akun TikTok. Tersangka mendapatkan video itu dari akun lain lalu menyebarkannya.

"Tidak hanya menyebar, tersangka juga merubah beberapa bagian video dan menulis caption menyindir pendukung salah satu pasangan calon presiden," kata Nasriadi didampingi Kasubdit Siber Komisaris Fajri, Rabu petang, 17 April 2024.

Dalam video berdurasi 1 menit lebih itu, tersangka memposting video Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa pilpres. Dalam video itu seolah-olah hakim konstitusi membacakan putusan.

Putusan itu membatalkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum terkait pasangan terpilih. Tersangka lalu menulis caption 'Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja'.

"Dalam video itu ada suara seolah-olah ketua majelis hakim membacakan putusan tapi itu bukan suara asli hakim, itu hasil editan," kata Nasriadi.

Penyebar putusan Mahkamah Konstitusi hoaks ini terungkap berdasarkan patroli siber Bareskrim Mabes Polri. Ada satu akun terdeteksi penyebar berita bohong dan keberadaan pemiliknya terlacak di Rokan Hilir, Riau.

"Setelah berkoordinasi dengan Bareskrim, Polda Riau menangkap tersangka di rumahnya sesuai alamat yang terlacak," ucap Nasriadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidananya 12 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp12 miliar," kata Nasriadi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya