Simak, Cara Cek Penerima PIP 2024 dengan Mudah

Simak berikut ini adalah cara cek penerima PIP 2024 dengan mudah bisa melalui handphone.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 22 Apr 2024, 21:20 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 21:18 WIB
Program Indonesia Pintar Beri Harapan Anak Seorang Petani
Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) telah banyak dirasakan masyarakat, salah satu penerima manfaatnya adalah Maya Rosa, siswi kelas VIII SMPN 4 Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Liputan6.com, Bandung - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PIP menjadi program prioritas pendidikan yang diberikan pemerintah berupa bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dengan tujuan untuk mencegah putus sekolah dan mendorong siswa agar bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi.

Nominal bantuan PIP 2024 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa itu sendiri. Mengutip dari situs resminya program PIP dibuat dengan tujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas.

Program ini diberikan baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK atau jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus. Pemerintah berharap melalui program ini para siswa terhindar dari kemungkinan putus sekolah.

Kemudian, diharapkan bisa menarik siswa putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya. Pihaknya juga berharap dengan adanya bantuan ini bisa membantu siswa yang membutuhkan untuk lebih diringankan biaya personal pendidikan peserta didik baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Diketahui untuk memeriksa siswa yang termasuk penerima PIP 2024 atau bukan bisa dicek secara online. Pengecekan tersebut bisa dilakukan bahkan melalui ponsel dengan mengikuti beberapa cara yang mudah yang akan dibahas melalui artikel ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Mengecek Penerima PIP Secara Online

Kemendikbudristek
Siswa yang layak menerima PIP ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mencentang Layak PIP di Dapodik berdasarkan pengamatan dan verifikasi terhadap seluruh siswa di Satuan Pendidikan setelah memperhatikan target sasaran yang dimiliki tiap kabupaten/kota.

Berikut ini beberapa langkah untuk memeriksa PIP 2024 secara online bisa melalui handphone:

1. Buka situs peramban atau browser yang tersedia di dalam ponsel.

2. Akses situs resmi Program Indonesia Pintar (PIP) atau melalui link pip.kemdikbud.go.id.

3. Jika situs telah terbuka cari kolom bertuliskan “Cari Penerima PIP”.

4. Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

5. Selanjutnya masukkan kode captcha yang ada pada kolom tersebut.

6. Jika sudah klik “Cek Penerima PIP”.

7. Kemudian hasil pencarian data akan muncul dan jika Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2024 bisa melanjutkan konfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.


Syarat Penerima Program PIP

Ilustrasi siswa, anak sekolah, SMP
Ilustrasi siswa, anak sekolah, SMP. (Photo by Ed Us on Unsplash)

Melansir dari situs resmi Program Indonesia Pintar berikut ini adalah beberapa syarat penerima program PIP:

1. Peserta Didik pemegang PIP.

2. Peserta Didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya