Liputan6.com, Jakarta Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali cair dan memasuki masa pencairan termin pertama pada April. Bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu, bantuan ini sangat penting untuk mendukung kelanjutan pendidikan. Orang tua dan siswa wajib mengecek status penerima secara online menggunakan NISN dan NIK.
Kementerian Pendidikan melalui portal resmi pip.kemdikbud.go.id telah membuka akses cek penerima PIP secara daring sejak 10 April 2025. Informasi ini dikonfirmasi lewat akun resmi Kemendikbud dan berbagai kanal berita nasional. Bagi penerima yang terdaftar, pencairan dana dilakukan langsung ke rekening Simpel.
Baca Juga
Namun perlu diingat, dana bantuan ini hanya bisa dicairkan jika rekening Simpel sudah aktif. Oleh karena itu, aktivasi rekening dan verifikasi data harus segera dilakukan. Berikut ini penjelasan lengkap dan step-by-step yang perlu diketahui oleh orang tua dan siswa penerima.
Advertisement
1. Apa Itu PIP dan Kenapa NISN Jadi Kunci Pencairan
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana ini bertujuan mendukung biaya pendidikan siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Agar lebih tepat sasaran dan efisien, verifikasi penerima kini menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NISN adalah nomor unik yang diberikan Kemendikbud kepada setiap siswa aktif, sementara NIK diambil dari data Dukcapil.
Tanpa kombinasi dua data ini, sistem tidak bisa mendeteksi status penerima secara online. Karena itu, penting bagi orang tua untuk memeriksa kembali data anak di sekolah dan memastikan NISN serta NIK-nya benar dan aktif.
Advertisement
2. Jadwal dan Skema Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP dibagi menjadi tiga termin sepanjang tahun. Untuk tahun 2025, Termin 1 dijadwalkan pada Februari–April, dengan mayoritas pencairan dimulai 10 April.
Berikut jadwal lengkap berdasarkan informasi dari Kemendikbud dan media nasional:
- Termin 1: Februari–April (untuk pemilik Kartu Indonesia Pintar)
- Termin 2: Mei–September (berdasarkan usulan Dinas Pendidikan)
- Termin 3: Oktober–Desember (penerima tambahan dari termin sebelumnya)
Proses pencairan dilakukan langsung ke rekening Simpel atas nama siswa, sehingga tidak perlu melalui sekolah atau pihak ketiga. Tapi siswa tetap perlu membuat surat keterangan penerima dari sekolah sebagai syarat administrasi pencairan.
3. Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Lewat HP
Untuk mengecek apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah ini:
- Buka browser HP atau laptop, kunjungi situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
- Cari dan pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia
- Masukkan kode verifikasi atau captcha (biasanya berupa penjumlahan)
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Jika anak terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai penerima PIP. Segera konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat keterangan penerima, sebagai syarat pencairan di bank penyalur.
Advertisement
4. Pastikan Rekening Simpel Aktif agar Dana Tidak Hangus
Banyak penerima gagal mencairkan dana PIP karena rekening Simpel belum aktif. Rekening ini adalah produk bank yang khusus dirancang untuk siswa, dengan prosedur pembukaan yang lebih sederhana dan bebas biaya administrasi bulanan.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Rekening dibuat atas nama siswa dan diverifikasi oleh sekolah
- Aktivasi dilakukan di bank penyalur (Bank BRI, BNI, Mandiri, atau BTN tergantung wilayah)
- Siswa wajib hadir langsung membawa surat keterangan penerima, KTP/KK, dan buku rekening
Jika rekening tidak aktif hingga akhir masa pencairan, dana akan hangus dan tidak bisa diklaim kembali. Maka penting bagi orang tua segera mengurus proses aktivasi begitu nama anak terkonfirmasi sebagai penerima.
5. Nominal Bantuan yang Diterima Sesuai Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP yang diterima berbeda tergantung jenjang kelas siswa. Berikut rinciannya berdasarkan data resmi Kemendikbud:
- SD (Kelas 1–5): Rp450.000/tahun
- SD (Kelas 6) semester genap: Rp225.000/tahun
- SMP (Kelas 7–8): Rp750.000/tahun
- SMP (Kelas 9) semester genap: Rp375.000/tahun
- SMA/SMK (Kelas 10–11): Rp1.800.000/tahun
- SMA/SMK (Kelas 12): Rp1.800.000/tahun
Dana ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, uang transportasi sekolah, kursus, hingga magang. Dana disalurkan utuh ke rekening siswa dan bisa ditarik langsung atau sebagian sesuai kebutuhan.
Advertisement
Pertanyaan Seputar Topik
Q: Bagaimana cara cek penerima PIP 2025?
A: Kunjungi pip.kemdikbud.go.id, masukkan NISN dan NIK, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
Q: Apakah dana PIP bisa cair tanpa rekening Simpel?
A: Tidak. Rekening Simpel harus diaktifkan terlebih dahulu agar dana bisa ditransfer dan ditarik.
Q: Kapan PIP 2025 mulai dicairkan?
A: Mulai 10 April 2025 untuk Termin 1, dan berlanjut secara bertahap.
Q: Berapa nominal bantuan PIP 2025?
A: Bervariasi, mulai dari Rp225.000 (SD kelas 6) hingga Rp1.800.000 (SMA kelas 10–11).
Q: Apa syarat jadi penerima PIP?
A: Harus masuk DTKS, memiliki KIP, atau tergolong keluarga rentan miskin yang layak menurut Dapodik sekolah.
