Polda Banten Tangkap Penjual Obat Kuat dan Peralatan Seks Ilegal

Penjual obat kuat dan peralatan seksual ilegal, ditangkap polisi. Penjual, SH alias M (33), ditangkap di sebuah agen travel yang berlokasi di Jalan Kemang Pusri, Ciloang, Kota Serang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 01 Jun 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi obat kuat viagra
Ilustrasi obat kuat viagra (iStock)

Liputan6.com, Serang - Penjual obat kuat dan peralatan seksual ilegal, ditangkap polisi. Penjual, SH alias M (33), ditangkap di sebuah agen travel yang berlokasi di Jalan Kemang Pusri, Ciloang, Kota Serang, Banten, pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kami mengamankan seorang pelaku berinisial SH (33) yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di kantor agen travel," ujar AKBP Dony Satria Wicaksono, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Jumat, (31/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, SH membeli obat kuat dan peralatan seks lainnya, dari sebuah toko online atau e-commerce dan media sosial (medsos). Oleh SH yang juga pemilik agen travel itu, kemudian menjual lagi ke pelanggannya. Nahas, obat kuat dan peralatan seks lainnya itu tidak memiliki izin dari BPOM, sehingga bisa membahayakan bagi kesehatan para konsumen.

"Pelaku sebagai agen travel, diduga melakukan penjualan obat-obat seks tanpa izin edar, serta menjualkan sabun repacking," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Beli dari Surabaya, Dijual di Banten

Ilustrasi sex toys atau alat bantu seks (iStockphoto)
Ilustrasi sex toys atau alat bantu seks (iStockphoto)

Dari kantor agen travel itu, Polda Banten menemukan obat kuat dan peralatan seks yang belum terjual, seperti 22 botol pooppers berukuran 10ml, yang berfungsi meningkatkan gairah seksual. Kemudian 1 pack pasak bumi, 14 pack alat kontrasepsi, 3 botol sabun ukuran 1 liter, hingga pelumas dengan merk love men mono gatari.

AKBP Dony Satria Wicaksono, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menerangkan, SH, penjual obat kuat dan peralatan seks disangkakan Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Kemudian UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Membeli barang dari Surabaya kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya