Kantor Perwakilan LPS Medan Kawal Stabilitas Keuangan di Sumatra

Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I – Medan, Muhamad Yusron menerangkan, tugas utama kantor perwakilan LPS yaitu memberikan dukungan edukasi publik dan hubungan kelembagaan, serta dukungan surveillance, resolusi, dan pemantauan pengaduan bank.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Jun 2024, 18:21 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 18:21 WIB
Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhamad Yusron
Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Gedung Sinar Plaza, Lantai 9, Medan (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I – Medan, Muhamad Yusron menerangkan, tugas utama kantor perwakilan LPS yaitu memberikan dukungan edukasi publik dan hubungan kelembagaan, serta dukungan surveillance, resolusi, dan pemantauan pengaduan bank.

"Kami berwenang penuh untuk sosialisasi dan edukasi publik. Rencana kerja kami selama Mei hingga akhir tahun ini, gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan literasi, menggandeng berbagai pihak seperti perbankan, lembaga pemerintah, instansi pemerintah, serta masyarakat umum," kata Yusron, Selasa (4/6/2024).

Yusron mengatakan hal itu di dalam sosialisasi peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, di Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Gedung Sinar Plaza, Lantai 9, Kota Medan.

Sosialisasi dihadiri para jurnalis dan narasumber, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS I Medan, Pramuji Novri H, serta Yusron.

Ditekankan Yusron, penting mendekatkan LPS kepada masyarakat, mengingat rendahnya tingkat kesadaran masyarakat tentang LPS.

"Kami akan rutin mengadakan pertemuan dan workshop, serta kegiatan CSR dan sponsor untuk mendukung komunikasi dengan lembaga lain," ucapnya.

 

Sediakan Ruangan Khusus

Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhamad Yusron
Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan (Reza Efendi/Liputan6.com)

Pramuji Novri H menyoroti layanan yang disediakan oleh kantor LPS bagi masyarakat dan nasabah. Disebutkan, pihaknya menyediakan ruangan khusus untuk memberikan layanan informasi terkait tugas dan fungsi LPS, serta informasi perbankan.

"Masyarakat bisa menghubungi pusat layanan informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154 kapan saja," jelas Novri.

Ditambahkan Yusron, pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan perbankan di Sumatra Utara (Sumut) untuk memperkenalkan Kantor Perwakilan LPS I – Medan, dan mengingatkan bank tentang kewajiban mereka sebagai peserta penjaminan LPS.

"Kami akan bertemu dengan bank umum dan BPR-BPRS di wilayah Sumut untuk membahas kewajiban mereka, seperti pelaporan dan pembayaran premi," ucapnya.

Sosialisasi dan Edukasi

Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhamad Yusron
Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhamad Yusron (kiri) menjelaskan, LPS juga berada dalam suatu komite, yaitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) (Reza Efendi/Liputan6.com)

Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan, Kantor LPS Medan juga berencana mengadakan sosialisasi dan edukasi ke berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan akademisi.

"Mahasiswa adalah generasi masa depan kita, sehingga penting bagi mereka untuk mengenal LPS dan fungsi penjaminan simpanan," Yusron menuturkan.

LPS Medan, yang baru beroperasi sejak 3 Mei 2024, merupakan salah satu dari tiga kantor perwakilan yang dibuka tahun ini, selain di Surabaya dan Makassar.

"Medan dipilih karena merupakan kota terbesar di Pulau Sumatra dan memiliki peran strategis dalam sistem keuangan nasional," Yusron menuturkan.

Kantor Perwakilan di Medan

Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhamad Yusron
Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhamad Yusron (tengah) (Reza Efendi/Liputan6.com)

LPS membuka Kantor Perwakilan LPS I yang berlokasi di Kota Medan, Sumut. Fungsinya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan kepada nasabah bank.

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

Tujuannya untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Fungsi LPS ada 5, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LPS juga berada dalam suatu komite, yaitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sebuah komite yang dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

"KSSK beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS," Yusron menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya