Akhir Nasib Anggota Polisi di Alor NTT setelah Setahun Buron

Brigpol Andreas Peterson Laklangi terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut

oleh Ola Keda diperbarui 05 Jun 2024, 03:30 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 03:30 WIB
Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hortmat anggota polisi di Polres Rokan Hilir.
Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hortmat anggota polisi di Polres Rokan Hilir. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Brigadir Polisi (Brigpol) Andreas Peterson Laklangi, anggota Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat karena tak menjalankan tugasnya selama setahun.

"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri itu digelar di Markas Polres Alor, Senin (3/6/2024) dan dipimpin langsung Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Selasa 4 Juni 2024.

Ariasandy menjelaskan, upacara pemecatan itu tidak dihadiri Brigpol Andreas Peterson Laklangi, sehingga diganti dengan foto Andreas yang dipegang personel Provost Polres Alor.

Pemecatan itu berdasarkan surat telegram Kapolda NTT Nomor: ST/225/V/KEP./2024 tertanggal 08 Mei 2024.

Menurut Ariasandy, upacara pemecatan tersebut sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. Pelaksanaan upacara ini, lanjut dia, sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Dia mengatakan, Brigpol Andreas Peterson Laklangi terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


81 Hari Tinggalkan Kerja

Ariasandy berharap ke depan tidak ada lagi upacara serupa yang harus dilakukan. Semua personel diharapkan dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini serta menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya Polres Alor, menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Andreas Peterson Lakilangi.

Bintara yang bertugas di Polres Alor itu jadi buronan karena meninggalkan tugas selama 81 hari.

Ariasandy menyebut, surat yang diterbitkan itu bernomor DPO/01/X/2023/Propam tertanggal 26 Oktober 2023.

Ariasandy menjelaskan, Brigpol Andreas tak masuk kantor selama puluhan hari. Petugas Propam Polres Alor sempat mengeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Panggilan itu diberikan kepada Andreas untuk meminta klarifikasi alasan tidak berkantor. Namun, Andreas tak memenuhi panggilan itu tanpa memberi kabar karena keberadaannya tak diketahui. Polres Alor pun mengeluarkan surat DPO.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya