Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Joki CPNS ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Polda Lampung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam kasus UU ITE terkait perjokian seleksi masuk PNS ke Kejati Lampung. Ada sebanyak 6 tersangka yang dilimpahkan ke kejati setempat.

oleh Ardi Munthe diperbarui 07 Jun 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 13:00 WIB
Enam tersangka joki seleksi CPNS yang dilimpahkan ke Kejati Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Enam tersangka joki seleksi CPNS yang dilimpahkan ke Kejati Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Berkas perkara dan barang bukti kasus tindak pidana undang-undang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik enam tersangka joki seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kejaksaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Kamis (6/6/2024).

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap II itu dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

"Polda Lampung akan melaksanakan kegiatan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dugaan tindak pidana ITE dalam hal yang diistilahkan perjokian dan beberapa barang bukti yang telah kami sita ke Kejati Lampung. Jadi ada enam tersangka yang melakukan atau menggantikan peran seseorang dalam mengikuti seleksi CPNS pada kejaksaan," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Kamis (6/6/2024).

Keenam tersangka itu adalah, IG, RA, BO, KYP, RDS dan ABN. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung karena terlibat dalam tindak pidana UU ITE perjokian calon CPNS kejaksaan pada November 2023 lalu.

"Dari keenam orang ini memiliki peran yng berbeda-beda dalam kasus tindak pidana ITE tersebut. Ada orang yang bertindak sebagai koordinatornya, artinya yang merekrut penjoki ini, ada orang-orang yang kemudian bertugas membuat KTP palsu, ada orang-orang yang bertugas membuat identitas yang mengikuti seleksi palsu, ada orang-orang yang bertindak sebagai peserta seleksi," ungkap Donny.

Donny menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka itu dengan cara menjanjikan kepada beberapa orang yang ingin menjadi PNS pada kejaksaan untuk dapat membantu meluluskan sebagai peserta seleksi CPNS pada tahun 2023.

"Kemudian para tersangka ini pun membuat KTP palsu. Kemudian mereka juga membuat akun SSCASN atau sistem seleksi calon aparatur sipil negara atas nama orang lain yang mereka wakili untuk mengikuti seleksinya. Setelah itu tersangka pada akhirnya hadir di lokasi seleksi untuk menggantikan peran daripada orang-orang yang mereka tawarkan untuk lolos sebagai CPNS," bebernya.

Namun, pada praktiknya kegiatan para tersangka ini berhasil diungkap polisi dan kemudian dilakukan penyidikan sampai dengan saat ini.

"Sementara di kepolisian untuk praktik perjokian ini telah selesai, dengan penetapan enam orang tersangka ini saja. Mereka semuanya adalah sindikat joki seleksi CPNS kejaksaan yang berlangsung pada 2023 lalu," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya