Korban Pencabulan Guru Mengaji di Lampung Barat Capai 25 Anak

Polisi menyebutkan bahwa korban dari guru mengaji yang cabuli muridnya mencapai 25 anak. Puluhan korban itu kini telah mendapatkan trauma healing oleh UPD PPA Kabupaten Lampung Barat.

oleh Ardi Munthe diperbarui 11 Jun 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 03:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Lampung - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru mengaji di Kabupaten Lampung Barat, Lampung kini telah terungkap bahwa korbannya mencapai 25 anak.

Polisi menyebutkan, puluhan anak tersebut telah mendapatkan penanganan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten setempat. 

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi mengatakan bahwa 25 anak tersebut merupakan murid yang mengaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) di kabupaten setempat, tempat tersangka BS (50) mengajar.

"Total ada 25 anak yang menjadi korban tersangka. Puluhan korban itu merupakan anak muridnya yang masih di bawah umur," kata Iptu Juherdi, Minggu (9/6/2024).

Dia menyebutkan, puluhan korban itu terdiri dari 12 anak perempuan dan 13 anak laki-laki.

"25 orang korban pencabulan itu berjumlah 12 orang perempuan dengan usia 8 sampai 12 tahun dan 13 orang laki-laki dengan usia 8 sampai 14 tahun," sebutnya.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terapi Psikologis

Dia menjelaskan, puluhan korban ini telah diberikan terapi psikologis atau trauma healing yang dilakukan oleh UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat dan UPTD PPA Provinsi Lampung.

"Polres Lampung Barat melakukan koordinasi dengan UPTD PPA kabupaten dan UPTD PPA pemprov untuk mendatangkan Psikolog guna memberikan trauma healing kepada para korban pelecehan yang dilakukan tersangka," ungkapnya.

Dia menuturkan, trauma healing ini telah berlangsung sejak Rabu (5/6/2024) lalu di Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan seorang guru ngaji lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap sejumlah muridnya. Pelaku berinisial BS (50) warga Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat itu ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (25/5/2024) dini hari.

Aksi cabul yang dilakukan pria berusia 50 tahun tersebut berlangsung di Tempat Pembelajaran Al-Quran (TPA) di ruangan kelas murid muridnya untuk menimba ilmu agama. Para korban dilecahkan oleh pelaku dengan cara meraba area sensitif murid dan mempertontonkan rekaman video asuslia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya