Kadis PUPR Tanbu Kalsel Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp4,7 Miliar

Kasus ini atas pengadaan dan ganti rugi lahan bangunan Kator Kecamatan Simpang Empat Tanbu.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 17 Jun 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2024, 00:00 WIB
Polda Kalsel Kalimantan Selatan
Jumpa pers pengungkapan tindak pidana korupsi di Tanbu Kalsel. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Banjarmasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) mengungkapkan kasus pidana korupsi dengan tersangka inisial HWT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Bumbu (PUPR Tanbu). Kasus ini atas pengadaan dan ganti rugi lahan bangunan Kator Kecamatan Simpang Empat Tanbu.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli menyebutkan kerugian negara mencapai 4 miliar 743 juta rupiah. Adapun baarang bukti yang turut diamankan yakni uang tunai sebanyak 1 miliar 5 juta rupiah.

"Ditkrimsus telah berhasil mengungkap dugaan korupsi pengadaan tanah pada kantor Kecamatan Simpang Empat Tanbu, di mana kami naikkan penyelidikan pada tanggal 19 Januari 2024," ujar AKBP Fadli pada konferensi pers, Kamis (13/06/2024).

Anggaran yang digunakan berasal dari anggaran Dinas PUPR Tanbu tahun 2023. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan yang terdiri dari 32 saksi, diantaranya pejabat Dinas PUPR Tanbu, pejabat dari Pemkab Tanbu, kemudian saksi lainnya. Selanjutnya juga saksi yang menguatkan dengan pemeriksaan ahli dari Agraria dari auditor, kemudian dari saksi ahli pidana.

"Setelah kami melakukan gelar, kami menetapkan untuk sementara satu tersangka yaitu kepala Dinas PUPR Tanbu dengan inisial HWT, dengan telah merugikan negara sebanyak 4 miliar 743 juta rupiah," sebutnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Modus Operandi

Adapun modus operandi dari pada kasus tersebut yaitu adanya pembelian lahan atau tanah kantor Kecamatan Simpang Empat Tanbu secara fiktif.

Dijelaskan, tanah tersebut sudah ada bukti kepemilikan dari Pemkab Tanbu itu sendiri, tetapi dibeli kembali dengan modus seperti itu dengan memunculkan data surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah baru.

Kepada HWT disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan diancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Fadli menegaskan jika kasusnya masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Dari kasus ini pula, warga Tanbu memberikan dukungan dan harapan kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel agar kiranya semua yang terlibat harus diusut.

"Kita mendukung penegakan hukum yang tak pandang bulu oleh Ditreskrimsus, kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Tanbu karena itu supremasi hukumnya harus tuntas, sehingga tidak menimbulkan asumsi yang bias," harap Accink warga Tanbu kepada Liputan6.com, Jumat (14/06/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya