Pria di Lampung Bunuh Nenek-Nenek Pakai Kabel Mikrofon, Pemicunya Sepele

Nenek di Lampung tewas dibunuh tetangganya menggunakan kabel mikrofon. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

oleh Ardi Munthe diperbarui 27 Jun 2024, 11:28 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2024, 11:28 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria di Kabupaten Lampung Utara, Lampung diringkus polisi karena membunuh tetangganya. Pelaku bernama Sudadi Ahmad (30) tega membunuh wanita paruh baya, Sumini (54) menggunakan kabel mikrofon dengan cara dijerat ke bagian leher korban. 

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa peristiwa mengenaskan itu terjadi di rumah korban, di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota Bumi Utara, kabupaten setempat pada Minggu (23/6/2024) sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku tersinggung atas perkataan korban yang menyebutnya mandul.

"Polres Lampung Utara mendapatkan laporan masyarakat soal kasus dugaan pembunuhan yang dialami oleh korban bernama Sumini 54 tahun. Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan kondisi leher terjerat kabel mikrofon," kata Umi, Kamis (27/6/2024).

Dia menyampaikan, dari penemuan jasad korban tersebut keluarga korban kemudian melapor ke polres setempat. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku yang tak lain adalah tetangga korban ini pun diamankan karena diduga yang melakukan pembunuhan.

"Dari laporan itu, Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Senin (24/6/2024) pelaku atas nama Subadi Ahmad diringkus di rumahnya. Pelaku dengan korban adalah tetangga, jarak rumahnya berdekatan," tuturnya.

Terduga pelaku sata ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara. Karena ulahnya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan atau Pasal 340 KUHP soal perencanaan pembunuhan.

"Ancaman untuk pelaku ini adalah seumur hidup. Paling berat adalah hukuman mati," pungkasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya