Liputan6.com, Bandung - Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu diutarakan tim hukum Polda Jabar, Selasa (2/7/2024).
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
Advertisement
"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," kata Nurhadi.
Nurhadi juga mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranah-nya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," ujar Nurhadi.
Bantah Salah Tangkap
Lebih lanjut, Nurhadi juga membantah permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan yang menekankan bahwa Polda Jabar diduga salah tangkap terhadap kliennya.
"Di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," ucapnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk menahan diri terkait isu liar yang berkembang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.
"Mengimbau kepada masyarakat, mari kita secara bersama-sama melihat hukum itu secara komprehensif, jangan istilahnya pak polisi nanti ada kecenderungan, oh tidak," katanya.
Advertisement