3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten

Sertifikat hak paten sebagai upaya untuk melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh para inventor.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 02 Jul 2024, 23:49 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2024, 23:00 WIB
Hak Paten
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan sertifikat paten kepada Universitas Bangka Belitung (UBB). Hal ini sebagai upaya untuk melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh para inventor.

“Perlindungan paten memiliki fungsi penting, yaitu sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).

Sertifikat tersebut meliputi, hak paten untuk invensi judul Tiang Lampu Jalan dengan Penyimpanan Baterai. Inventornya yaitu Muhammad Jumnahdi dengan pemegang paten yakni UBB.

Selanjutnya, sertifikat paten sederhana dengan judul Proses Pembuatan Biodiesel dari Minyak Jelantah Menggunakan Katalis Cao dari Cangkang Siput Gonggong. Inventornya yaitu Verry Andre Fabiani dan Ristika Oktavia Asriza dengan pemegang paten UBB.

Kemudian yang terakhir, sertifikat paten sederhana untuk invensi dengan judul Kompos Batang Pisang untuk Menurunkan Kandungan Logam Berat Timbal dan Menaikkan Ph Asam pada Media Akuakultur. Inventornya yaitu Eva Prasetiyono dengan pemegang paten yaitu UBB.

Harun Sulianto juga mengatakan, sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016, perlindungan paten untuk invensi diberikan waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Sementara, perlindungan paten sederhana untuk invensi diberikan waktu selama 10 tahun.

“Semoga nantinya ada peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten yang dilindungi berasal dari Babel,"tambah Harun Sulianto.

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UBB, Nanang Wahyudin, mengatakan akan terus mendorong para dosen dan mahasiswa untuk mendaftarkan invensi di bidang teknologi. Kemudian pihaknya akan bersinergi dengan Kemenkumham Babel dalam pendaftaran paten.

"Kami berharap setiap permohonan paten yang diajukan dapat diberikan sertifikat paten," pungkasnya.

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya