Liputan6.com, Jakarta - Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih periode 2024-2029, Absalom Sine ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank NTT senilai Rp.100 milliar.
Absalom Sine merupakan mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT dan merangkap Plt. Direktur Utama dan merupakan anggota DPRD terpilih pada pemilihan legislatif Februari lalu dari Daerah pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang asal partai Nasdem.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan oleh tersangka,"bkata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, Jumat 5 Juli 2024.
Advertisement
Selain Absalom Sine, mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT periode November 2016 - September 2019, Beny Rinaldy Pellu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga
Tongam menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat Bank NTT ini terjadi pada periode 4 April - 19 Agustus 2019.
OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit.
Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur, PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.
"Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Pelimpahan Berkas
Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kasus Bank NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Setelah dipelajari disimpulkan bahwa berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan penuntut umum untuk rencana pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.