Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal

Polisi mendapati empat senjata api ilegal dari rumah anggota DPRD Lampung Tengah yang menembak warga di bagian kepala hingga tewas saat acara pesta pernikahan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 08 Jul 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 11:00 WIB
Sejumlah senjata api yang disita dari penggeledahan rumah anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam. Foto : (Liputan6.com/ Ardi).
Sejumlah senjata api yang disita dari penggeledahan rumah anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam. Foto : (Liputan6.com/ Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah mendapatkan empat pucuk senjata api ilegal dari rumah anggota DPRD Lampung Tengah yang menambak mati warga saat pesta pernikahan penyambutan keluarga besan iparnya. 

Peristiwa penembakan itu diduga tak sengaja dilakukan oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (48) saat acara adat pernikahan, di Kecamatan Seputih Surabaya, kabupaten setempat, pada Sabtu pagi (6/7/2024).

Kepada wartawa, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa polisi telah menggeledah rumah tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyambangi rumah tersangka yang berada di tiga lokasi yang berbeda. 

"Rumah pertama tersangka yang digeledah itu terletak di Dusun 1 Kampung Mataram Ilir, rumah di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan dan satu rumah di Lampung Timur," kata AKBP Andik, Minggu (7/7/2024).

"Kami menyita empat senjata api dan sejumlah amunisi dari tiga lokasi yang berbeda," jelas dia menambahkan.

Dia menyebutkan, barang bukti senjata yang disita polisi itu jenisnya antara lain; jenis Zoraik MOD 914-T dengan satu magazine dan empat selongsong amunisi.

"Kemudian, satu pucuk laras panjang jenis FNC Belgia dengan satu magazine. Satu pucuk senjata api jenis revolver cobra dengan dua magazine dan 1 pucuk senpi HS dengan magazinenya," sebutnya.

Dari sejumlah senjata api tersebut, dia menerangkan, polisi pun berhasil menyita 60 amunisi kaliber berukuran 5,56 mili meter serta 34 butir kaliber 9 mili meter.

"Empat senjata api ini bukan lah senjata api rakitan melainkan senjata api organik. Namun kepemilikannya maupun pembelian senjata itu ilegal," ungkapnya.

Pihak kepolisian pun telah menyelidiki yang bersangkutan tidak tergabung dengan kelompok atau komunitas penembakan manapun. 

"Semua senjata ini ilegal, sudah ditelusuri juga yang bersangkutan tidak tergabung dalam klub menembak manapun," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Kronologi Tembakan yang Tewaskan Warga

Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tewas usai tertembak senjata api di bagian kepalanya saat acara resepsi pernikahan. Pelaku penembakan diduga seorang Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penembakan tersebut terjadi di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabu (6/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Korban tewas tertembak senjata api yang diduga diletuskan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah itu terjadi saat melakukan tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengkonfirmasi peristiwa penembakan tersebut. 

"Iya benar, korbannya adalah seorang pria bernama Salam, warga setempat. Saat ini jasadnya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," kata Umi Minggu (7/7/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya