Liputan6.com, Medan Anak kandung Rico Sampurna Pasaribu, Eva Meliani Pasaribu (22), secara resmi membuat laporan polisi ke Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/7/2024).
Laporan dibuat Eva terkait peristiwa kebakaran rumah yang menewaskan ayahnya, Rico Sampurna Pasaribu, dan 3 anggota kelaurganya. Total, 4 orang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.00 WIB.
Laporan polisi yang dibuat oleh Eva tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/B/870/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 8 Juli 2024.
Advertisement
Baca Juga
Eva membuat laporan polisi ke Polda Sumut didampingi Tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan KontraS.
"Saya meminta Bapak Kapolda dan Pangdam mengusut tuntas kasus yang menimpa keluarga saya sampai ke akar-akarnya," ucap Eva saat diwawancarai wartawan di Polda Sumut usai membuat laporan polisi.
Terkait sudah ada 2 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait peristiwa kebakaran rumah wartawan yang menewaskan 4 orang keluarganya, yaitu RAS dan YST alias Selawang, Eva mengaku belum mengetahui.
"Saya belum mengetahui ada yang ditangkap. Saya datang ke Polda Sumut melaporkan dugaan tindakan pembunuhan. Saya yakin, keluarga saya tidak murni kebakaran, melainkan dibakar," tegasnya.
Kumpulkan Bukti dan Saksi
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, yang mendampingi Eva membuat laporan polisi di Polda Sumut, mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi terkait tewasnya Rico Sampurna Pasaribu beserta 3 anggota keluarganya.
"Kami dari Komite Kekerasan Jurnalis (KKJ), KontraS, dan LBH Medan, sebagai kuasa hukumnya, meyakini adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini," Irvan menuturkan.
Meski demikian, LBH Medan dan KKJ Sumut belum menyebut siapa yang dilaporkan. Namun dalam penyelidikan akan diungkapkan. Irvan mendesak kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan.
"Kita meyakini dua orang ini hanya eksekutor. Dari pengaduan ke Polda ini harus ditingkatkan dan diseriuskan, pasti ada dugaan kita aktor intelektualnya," Irvan mengungkapan.
Advertisement
Tetapkan 2 Tersangka
Pihak kepolisian menetapkan 2 orang tersangka terkait peristiwa kebakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut, wartawan bernama Rico Sampurna Pasaribu, beserta keluarga meninggal dunia. 4 orang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.00 WIB.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (8/6/2024), mengatakan, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, dan telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara ilmiah.
"Dilakukan olah TKP, autopsi korban, serta berulang kali melakukan pembuktian ulang untuk mencari hasil yang valid," kata Agung didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan.
Dalam proses penyelidikan, juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta analisis menggunakan foto satelit. Diakui Agung, cuaca mendung saat kejadian menghambat mereka dalam mengumpulkan bukti dari foto satelit.
"Meski demikian, kami terus melakukan cara-cara lain untuk mengungkap kebenaran. Kami bersyukur menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," Agung menjelaskan.
Hasil Autopsi
Disebutkan Agung, hasil autopsi juga mengungkap fakta yang mengejutkan. Ditemukan jelaga di kerongkongan dan saluran pernapasan serta di saluran pencernaan dari 4 korban tewas tersebut. Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian.
"Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di empat titik, dua di luar dan dua di dalam," sebutnya.
Di luar rumah, ditemukan fakta bahwa abu yang tersisa terbakar karena bahan bakar. Sedangkan di dalam juga demikian. Kemudian dirumuskan kedalaman forensik, dan dilakukan tim laboratorium yang sudah terverifikasi.
Tidak hanya itu, polisi juga telah melakukan analisis dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian untuk melihat para pelaku melakukan aksinya. Hasilnya, ada hubungan botol yang ditemukan dari jarak 30 meter dengan lokasi lokasi, serta abu yang diperiksa.
Kemudian, polisi menganalisa dan mengamati CCTV dari sekitar lokasi kedatangan para pelaku hingga mereka pergi. Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.
"Bukti-bukti ini dilakukan secara ilmiah, dan ini falid berdasarkan fakta, dan kita mencari siapa pelaku dari pembakaran ini. Hasil temuan dan fakta di lapangan, polisi menetapkan dua tersangka, RAS dan YST alias Selawang," Kapolda menerangkan.
Advertisement
Dibuktikan Secara Hukum Pidana
Polisi sudah membuktikan itu secara hukum acara pidana, ada 2 alat bukti untuk menangkap pelaku RAS dan YST alias Selawang. Diketahui, YST bertindak sebagai eksekotor, sebagaimana dari hasil rekaman CCTV pergerakan mereka di lokasi kejadian.
"Mereka memastikan dan mengecek lokasi, kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar tersebut ke titik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban," ungkapnya.
Polisi juga menemukan fakta, pelaku menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo, berjalan menuju lokasi. Polisi juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral.
"Dari fakta ini, disimpulkan bahwa ini kejahatan. Kita terus menguatkan pembuktian itu, dan akan dibuktikan siapa orang-orang yang terlibat selain eksekotor ini," Kapolda menegaskan.
Dalam kasus ini polisi fokus dengan Pasal 187 KUHP, dan akan mengumpulkan barang bukti. Nantinya akan dipilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku.
"Berdasarkan bukti-bukti tadi, hal yang kita temukan, dan sudah melekat kepada kedua pelaku ini, yang merupakan eksekutor dalam kasus ini. Kita akan melakukan proses lebih lanjut," Agung menandaskan.