Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta

Pihak kepolisian menetapkan 2 orang tersangka terkait peristiwa kebakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Jul 2024, 14:48 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 14:42 WIB
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (8/6/2024)

Liputan6.com, Karo Pihak kepolisian menetapkan 2 orang tersangka terkait peristiwa kebakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, wartawan bernama Rico Sampurna Pasaribu, beserta keluarga meninggal dunia. Total, 4 orang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.00 WIB.

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (8/6/2024), mengatakan, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, dan telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara ilmiah.

"Dilakukan olah TKP, autopsi korban, serta berulang kali melakukan pembuktian ulang untuk mencari hasil yang valid," kata Agung didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan.

Dalam proses penyelidikan, juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta analisis menggunakan foto satelit. Diakui Agung, cuaca mendung saat kejadian menghambat mereka dalam mengumpulkan bukti dari foto satelit.

"Meski demikian, kami terus melakukan cara-cara lain untuk mengungkap kebenaran. Kami bersyukur menemukan sejumlah barang bukti sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, seperti dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite," Agung menjelaskan.

 

Hasil Autopsi

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan

Disebutkan Agung, hasil autopsi juga mengungkap fakta yang mengejutkan. Ditemukan jelaga di kerongkongan dan saluran pernapasan serta di saluran pencernaan dari 4 korban tewas tersebut. Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian.

"Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di empat titik, dua di luar dan dua di dalam," sebutnya.

Di luar rumah, ditemukan fakta bahwa abu yang tersisa terbakar karena bahan bakar. Sedangkan di dalam juga demikian. Kemudian dirumuskan kedalaman forensik, dan dilakukan tim laboratorium yang sudah terverifikasi.

Tidak hanya itu, polisi juga telah melakukan analisis dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian untuk melihat para pelaku melakukan aksinya. Hasilnya, ada hubungan botol yang ditemukan dari jarak 30 meter dengan lokasi lokasi, serta abu yang diperiksa.

Kemudian, polisi menganalisa dan mengamati CCTV dari sekitar lokasi kedatangan para pelaku hingga mereka pergi. Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.

"Bukti-bukti ini dilakukan secara ilmiah, dan ini falid berdasarkan fakta, dan kita mencari siapa pelaku dari pembakaran ini. Hasil temuan dan fakta di lapangan, polisi menetapkan dua tersangka, RAS dan YST alias Selawang," Kapolda menerangkan.

Dibuktikan Secara Hukum Pidana

Olah TKP
Polisi melakukan Olah TKP terkait kebakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo (Istimewa)

Diungkapkan Agung, polisi sudah membuktikan itu secara hukum acara pidana, ada 2 alat bukti untuk menangkap pelaku RAS dan YST alias Selawang. Diketahui, YST bertindak sebagai eksekotor, sebagaimana dari hasil rekaman CCTV pergerakan mereka di lokasi kejadian.

"Mereka memastikan dan mengecek lokasi, kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar tersebut ke titik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban," ungkapnya.

Polisi juga menemukan fakta, pelaku menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo, berjalan menuju lokasi. Polisi juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral.

"Dari fakta ini, disimpulkan bahwa ini kejahatan. Kita terus menguatkan pembuktian itu, dan akan dibuktikan siapa orang-orang yang terlibat selain eksekotor ini," Kapolda menegaskan.

Terus Kumpulkan Bukti-Bukti

Rumah Wartawan di Karo Terbakar
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.30 WIB

Dalam kasus ini polisi fokus dengan Pasal 187 KUHP, dan akan mengumpulkan barang bukti. Nantinya akan dipilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku.

"Berdasarkan bukti-bukti tadi, hal yang kita temukan, dan sudah melekat kepada kedua pelaku ini, yang merupakan eksekutor dalam kasus ini. Kita akan melakukan proses lebih lanjut," Agung menandaskan.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi Liputan6.com, terkait latar belakang RAS dan YST alias Selawang, menyebut sipil. 

"Sipil, ya," ungkapnya singkat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya