Ulah Warga Pekanbaru Jual Kartu Perdana Teregistrasi Pakai Data Kependudukan dari TPS

Pemilik salah satu toko telepon seluler dan penjual kartu perdana berinisial FW di Pekanbaru ditangkap Polda Riau karena menjual kartu perdana teregistrasi memakai data kependudukan orang lain.

oleh M Syukur diperbarui 17 Jul 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 16:00 WIB
Tersangka penjual kartu perdana seluler teregister dengan data kependudukan orang lain dalam konferensi pers yang digelar Polda Riau.
Tersangka penjual kartu perdana seluler teregister dengan data kependudukan orang lain dalam konferensi pers yang digelar Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemilik salah satu toko telepon seluler dan penjual kartu perdana berinisial FW di Pekanbaru ditangkap Polda Riau. Tersangka mengumpulkan pundi Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan dari menjual kartu perdana teregistrasi memakai data kependudukan orang lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, kartu perdana teregistrasi laku keras dijual tersangka. Ada dugaan pembeli menggunakannya untuk berbuat kejahatan.

"Sangat besar kemungkinan disalahgunakan untuk judi online dan penipuan online," kata Nasriadi didampingi Kepala Subdit Siber Komisaris Fajri, Selasa siang, 16 Juli 2024.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual kartu perdana teregistrasi dengan identitas kependudukan orang lain sejak tahun 2018. Dalam kasus ini, penyidik menyita 4 ribu kartu perdana.

"Omzetnya hingga Rp15 juta per bulan, tersangka ditangkap di Jalan Rajawali, Pekanbaru," kata Nasriadi.

Penelusuran penyidik, data kependudukan berupa nomor induk dan kartu keluarga diperoleh tersangka pada tahun 2018. Data itu diperoleh dari tempat pemungutan suara.

Tersangka untuk memasukkan data kependudukan dalam kartu perdana menggunakan sebuah alat khusus. Setiap hari, alat itu bisa meregistrasi kartu perdana dalam jumlah banyak.

"Kartu perdana yang teregistrasi tadi dijual tersangka ke konter-konter telepon di Pekanbaru dengan harga murah, ada juga nomor cantik," ujar Nasriadi.

Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan perundangan perlindungan data pribadi. Sejumlah pasal akan diterapkan dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling besar Rp20 miliar.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya