Liputan6.com, Makassar - Ahli waris menyegel lahan seluas 8.100 meter persegi tempat berdirinya bangunan sekolah SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Pajjaiang 2 SD Negeri Sudiang, di Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel pada Selasa (16/7/2024) pagi. Ribuan siswa pun sempat terlantar.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, lahan tersebut milik almarhum Badjida Bin Koi yang kini diwariskan kepada keturunannya. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1021 K/Pdt/2020 tanggal 3 Juni 2020 berdasarkan Persil 45 D II Kohir 460 C1.
Baca Juga
Sekolah disegel oleh massa dan ahli waris menggunakan spanduk serta menggembok pagar sekolah. Mereka menuntut agar Pemerintah Kota Makassar segera membayarkan lahan tersebut sesuai dengan putusan MA.
Advertisement
"Kami mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera merealisasikan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi kuasa ahli waris pemilik lahan SD Pajjaiang Almarhum Badjida Bin Koi," kata koordinator aksi yang mewakili ahli waris, Lingga, Selasa (16/7/2024).
Lingga menjelaskan bahwa ahli waris lahan ini telah memperjuangkan hak miliknya selama 7 tahun terakhir. Ia pun meminta Pemerintah Kota Makassar tunduk terhadap putusan MA tersebut.
"Tidak ada negara dalam negara, Pemkot Makassar harus tunduk terhadap putusan pengadilan dengan mengganti rugi," tegasnya.
Pemkot Makassar Ajukan PK
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim membenarkan ihwal penyegelan yang dilakukan oleh massa dan ahli waris. Meski begitu dia memastikan bahwa saat ini proses belajar mengajar di tiga sekolah dasar yang berada di lahan tersebut kini sudah berjalan normal.
"Disegel jam 06.00 pagi tapi sudah dibuka. Saya langsung turun tangan dan buka gembok pakai linggis," kata Muhyiddin kepada Liputan6.com.
Menurut dia penyegelan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh ahli waris. Pemkot Makassar pun telah berulang kali melakukan mediasi agar lahan tersebut tidak disegel karena Pemkot Makassar tengah melakukan upaya hukum lanjutan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.
"Ini kan sedang proses PK, jadi kita tunggu lah dulu putusan PK-nya seperti apa," ucap Muhyiddin.
Lahan seluas 0,81 hektare tersebut, lanjut Muhyiddin, tercatat sebagai aset Pemkot Makassar sejak tahun 1970-an. Muhyiddin pun dengan tegas meminta kepada ahli waris agar mengurus sertifikat tanah tersebut jika memang benar lahan itu milik mereka.
"Intinya kalau memang lahan itu milik ahli waris ya urus saja sertifikatnya. Toh sampai saat ini juga belum ada SHM-nya. Kita ini sejak tahun 74-75 pendirian sekolah sudah tercatat sebagai aset Pemkot," tukasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement