Operasi Patuh Candi 2024 di Pemalang, Odong-Odong jadi Sasaran

Selain menyasar kereta kelinci atau odong-odong, Operasi Patuh Candi menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan timbulnya korban akibat kecelakaan

oleh Tim Regional diperbarui 16 Jul 2024, 20:01 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 19:52 WIB
Operasi Patuh Candi 2024, odong-odong alias kereta kelinci jadi salah satu sasaran. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
Operasi Patuh Candi 2024, odong-odong alias kereta kelinci jadi salah satu sasaran. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Pemalang menggelar Operasi Patuh Candi 2024 mulai tanggal 15-28 Juli 2024. salah satu sasarannya adalah kereta kelinci atau odong-odong, agar tidak beroperasi di jalan raya.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, Polres Pemalang bersama instansi terkait rutin memberikan sosialisasi kepada pemilik odong-odong, khususnya yang beroperasi di tempat wisata.

“Kami mengimbau pemilik odong odong, agar hanya beroperasi di tempat wisata dan tidak digunakan untuk keliling jalan raya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, odong-odong yang beroperasi di tempat wisata harus memenuhi standar keselamatan ketika membawa penumpang.

“Pemilik odong-odong di tempat wisata diimbau agar memperhatikan kondisi fisik kendaraan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum membawa penumpang,” dia menegaskan.

Lebih lanjut Yovan menjelaskan, Operasi Patuh Candi 2024 mengedepankan upaya preemtif dan preventif, melalui edukasi dan himbauan kepada masyarakat secara humanis.

“Operasi ini juga didukung penegakan hukum sebagai langkah terakhir, dengan menggunakan sistem ETLE,” ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Keselamatan Pengendara

Selain menyasar kereta kelinci atau odong-odong, Operasi Patuh Candi menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan timbulnya korban akibat kecelakaan.

“Di antaranya melawan arus, tidak menggunakan helm dan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu dan pelanggaran marka,” kata Kapolres Pemalang.

“Kemudian juga menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, menggunakan pelat nomor palsu, memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya, serta parkir liar,” imbuh Kapolres Pemalang.

Demi terciptanya keamanan, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas, Kapolres Pemalang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang, agar senantiasa tertib dalam berkendara.

“Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” kata Kapolres Pemalang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya