Apa Itu Golden Visa, Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mendapatkan fasilitas Golden Visa dari Presiden Jokowi. Berikut ini pengertian apa itu Golden Visa dan syaratnya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 26 Jul 2024, 15:01 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 14:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan golden visa untuk pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong alias STY di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024) (Liputan6.com/Muhamad Radityo Priyasmoro)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan golden visa untuk pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong alias STY di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024) (Liputan6.com/Muhamad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Bandung - Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong belakangan ini mendapatkan Golden Visa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui fasilitas tersebut diberikan langsung pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Fasilitas Golden Visa diberikan oleh Presiden Jokowi setelah resmi diluncurkan secara simbolis bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Presiden Jokowi juga menuturkan bahwa ia berharap dengan kehadiran global talent yang masuk ke Indonesia bisa memberikan banyak manfaat. Terutama untuk orang-orang yang ingin berkarya dan memberikan manfaat kepada negara.

“Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara kita,” ujarnya mengutip dari Antara.

Presiden Jokowi juga menuturkan alasannya untuk mempertimbangkan Shin Tae-yong untuk mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama tersebut. Menurutnya Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan fasilitas tersebut harus diseleksi dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya untuk negara.

“Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan fasilitas Golden Visa hadir untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.

Lantas Apa Itu Golden Visa?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa untuk warga negara asing agar mudah masuk ke Indonesia. (Radityo).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa untuk warga negara asing agar mudah masuk ke Indonesia. (Radityo).

Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah atau second home visa yang menargetkan investor, pebisnis internasional, talenta global, hingga wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing yang memiliki Golden Visa bisa memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga sepuluh tahun. Namun izin tersebut bisa dimiliki dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapatkan Golden Visa agar bisa mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.

Kemudian WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan sebuah perusahaan harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun.

Singkatnya melansir dari situs Sekretariat Kabinet visa tersebut diluncurkan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.

Namun untuk mendapatkan fasilitas Golden Visa tidak bisa diraih dengan begitu saja karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Kelompok WNA yang Bisa Menerima Golden Visa

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong saat menerima Golden Visa dari presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong saat menerima Golden Visa dari presiden Joko Widodo (Jokowi). (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Melansir dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023. Berikut ini adalah kelompok Warga Negara Asing (WNA) yang bisa menerima fasilitas Golden Visa:

1. Penanam Modal

  • WNA yang menjadi investor perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • WNA yang menjadi investor perorangan tetapi tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • WNA yang akan menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia.

2. Penyatuan Keluarga

  • WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
  • Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin dan menggabungkan diri dengan ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
  • WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

3. Repartasi

  • Mantan WNI yang akan tinggal tanpa penjamin.
  • Keturunan mantan WNI paling banyak derajat dua tanpa penjamin.

4. Rumah Kedua

  • Rumah Kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • WNA yang berusia 60 tahun atau lebih.

Syarat Menerima Golden Visa

Ilustrasi visa
Ilustrasi visa. (Image by kstudio on Freepik)

Seperti disebutkan sebelumnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas Golden Visa, berikut ini di antaranya:

1. Tinggal di Indonesia selama 5 tahun maka investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD2,5 juta.

2. Tinggal di Indonesia selama 10 tahun maka nilai investasi yang disyaratkan adalah USD5 juta.

3. Untuk direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia yang mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, harus berinvestasi sebesar USD25 juta.

4. Jika ingin mendapatkan izin tinggal 10 tahun maka nilai investasinya harus sebesar USD50 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya