Liputan6.com, Lampung - Sepuluh warga negara asing (WNA) Nigeria diamankan petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda di Kabupaten Lampung Timur. Para WNA itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan atau yang sering disebut love scamming.
Love scamming adalah bentuk penipuan online di mana pelaku membangun hubungan romantis dengan individu melalui platform online, media sosial, atau situs kencan dengan tujuan mengeksploitasi emosi mereka demi keuntungan finansial.
Selain 10 WNA, petugas juga menangkap satu perempuan warga Kota Tangerang, Banten di sebuah ruko Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (26/7/2024).
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing membenarkan hal itu.
"Iya benar, ada 10 orang WNA asal Nigeria dan satu perempuan Warga Negara Indonesia (WNI)," kata Sorta, Rabu (31/7/2024).
Dia menerangkan, para WNA dan satu WNI itu ditangkap karena diduga menipu dengan modus love scamming.
"Penipuan love scamming, rinciannya akan disampaikan kembali, mohon waktu," katanya.
Dia menyebutkan, 10 WNA Nigeria itu diduga difasilitasi oleh satu WNI perempuan tersebut.Â
"Perempuan WNI ini istilahnya induk semang, atau dia yang memfasilitasi 10 pria WNA Nigeria," katanya.
Saat ini para WNA itu dibawa dan dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
"Mereka ditahan dan diperiksa di ruang tahanan Imigrasi Kemenkumham Bandar Lampung. Kami saat ini juga masih menunggu konfirmasi dan koordinasi dari kedutaan Nigeria," katanya.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â