Mudahkan Nelayan Memperoleh Izin Kapal, DPMPTSP Sulbar Siap Beri Bantuan

sejumlah persoalan kerap dikeluhkan para nelayan dalam proses pengurusan izin, khususnya pengurusan izin kapal di pusat

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 03 Agu 2024, 13:45 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 16:00 WIB
DPMPTSP Sulbar
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Sulbar, Sudarso (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam mengurus izin usaha. Salah satunya bagi para nelayan yang ada di pesisir provinsi ke 33 ini.

Pihak DPMPTSP Sulbar bakal membantu setiap nelayan dalam pengurusan izin kapal yang digunakan untuk menangkap ikan. Hal itu disampaikan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Sulbar, Sudarso, saat diwawancarai wartawan, Jumat (03/08/24).

Sudarso mengungkapkan, sejumlah proses harus dilalui para nelayan dalam mengurus izin kapal. Mulai dari pengajuan permohonan ke front office (kantor depan) dengan menyertakan sejumlah berkas yang dipersyaratkan untuk diperiksa oleh front office itu sendiri.

"Front office nanti memeriksa berkas. Kalau semua berkas yang dipersyaratkan itu lengkap, maka dilanjutkan ke tim teknis. Dari tim teknis itu, di situ ada kapal, apakah kapal itu perpanjangan atau dia harus cek fisik. Jadi, cek fisik itu dilakukan oleh tim teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar. Setelah tim teknis melakukan cek fisik, hasilnya mereka akan membuatkan BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Sudarso.

Hasil pemeriksaan tim teknis DKP Sulbar, kata dia, bakal dikembalikan ke DPMPTSP Sulbar untuk melakukan proses lebih lanjut, sehingga nelayan mendapatkan izin kapal. Dengan EBK (elektronik buku kapal), para nelayan bisa langsung mengurus izin secara mandiri.

"Untuk saat ini, tidak ada lagi klasifikasi kapal. Tapi ada kapal yang satu sampai lima Gross Ton (GT) itu hanya, dulu ke DKP tapi sekarang berubah menjadi EBK (elektronik buku kapal). Jadi, nelayan sendiri bisa langsung mengurus itu, atau dia minta bantuan apakah itu ke pusat atau ke daerah, ke kami, tapi kalau yang di sini, alhamdulilah mereka sering datang untuk konsultasi dan kami bantu untuk mempermudah mendapatkan buku kapal. Di atas enam sampai 30 GT, itu sudah harus izin kapal," ungkapnya.

"Adapun jarak untuk penangkapan dari kapal sampai 30 GT itu, itu sampai 12 mil, itu masih izin daerah. Di atas 12 mil, itu sudah izin pusat. Jadi, berapa GT pun kalau dia menangkap di atas 12 mil, itu harus izin pusat," sambung Sudarso.

Sudarso juga mengungkapkan, sejumlah persoalan kerap dikeluhkan para nelayan dalam proses pengurusan izin, khususnya pengurusan izin kapal di pusat. Salah satu keluhannya, yakni estimasi waktu yang cukup lama untuk penerbitan izin kapal.

"Kita hanya menyampaikan bahwa kalau pusat, bukan lagi menjadi kewenangan kita. Jadi, otomatis pengurusannya itu sudah semua pusat dan kami juga selalu bantu bagaimana supaya proses izin pusat itu lebih cepat, terutama dari dinas perikanan, itu selalu kami ketok untuk bagaimana supaya mempercepat ini, izin-izin kapal yang ada di pusat. Kasian teman-teman nelayan kita ini," pungkasnya.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan pengurusan izin kapal, para nelayan terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi nelayan yang belum memiliki NIB dan tak mampu mengurusnya, kata dia, pihaknya siap untuk membantu.

"Kami bantu kalau memang belum punya NIB dan mereka tidak mampu, silahkan, kami ini siap. Pokoknya tidak ada istilah tidak bisa. Kami tetap siap buatkan NIB, apa yang dibutuhkan, sampaikan ke mereka supaya mereka siapkan, buatkan. Jangan cuman hanya satu persoalan, semua terhambat. Kasian teman-teman nelayan," tutur Sudarso.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya